NTTsatu.com – KUPANG– Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa menolak UU MD3, Senin, 26 Maret 2018 menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka tidak bisa bertemu dengan pimpinan dan anggota DPRD NTT, hingga aksi itu berakhir ricuh.
Kericuhan terjadi setelah aparat kepolisian mencoba memadamkan api yang dibakar mahasiswa di halaman kantor DPRD NTT. Upaya polisi mendapat perlawanan dari sejumlah mahasiswa, sehingga terjadi aksi saling dorong dan saling pukul.
Mahasiswa yang terdesak dan mundur sempat melempari aparat kepolisian, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Aparat kepolisian juga sempat menembakan gas air mata serta tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan mahasiswa yang berdemo.
Kericuhan itu menyebabkan kaca depan kantor DPRD NTT pecah, dan sejumlah aparat kepolisian dan mahasiswa mengalami luka ringan.
Aksi unjuk rasa mahasiswa itu menolak UU MD3, khususnya pada item bahwa “Barang siapa yang merendahkan martabat DPR dapat di pidana”. Selain itu, item yang menyebutkan “anggota dewan boleh merangkap jabatan”.
“Aksi kami ini menolak UU MD3, karena sangat bertentangan dengan demokrasi,” kata kordinator lapangan (Korlap) aliansi mahasiswa tolak MD3, Adrianus Usfini kepada wartawan .
Mereka juga menyesalkan sikap anggota DPRD NTT yang enggan menerima mereka untuk berdialog. Mereka menilai DPRD NTT lebih mementingkan kepentingan pribadi dengan melakukan kampanye Pilkada Gubernur NTT. “Kami sudah bersurat ke DPRD. Herannya mereka tidak ada yang temui kami,” katanya.
Para mahasiswa itu berusaha memasuki gedung dewan, namun aparat keamanan menghentikan langkah mereka di depan gerbang masuk gedung itu dan menutup pintu gerbang. Mahasiswa tidak menerima baik tindakan aparat kepolisian itu sehingga terjadi aksi brutal. (bp)