Demo Rame Hau Dieksekusi di Lapas Penfui

0
342

KUPANG, NTTsatu.com  – Demo Rame Hau mantan Kepala Bagian Tata pemerintahan Kota (Tata Pemkot) Kupang sakhirnya dieksekusi di Lapas Penfui Kota Kupang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Dia dihukum penjara karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah oleh Pemkot Kupang di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak.

Terpidana secara resmi menghuni “hotel prodeo” setelah dieksekusi Kejari Kupang, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang terhadap perkara tersebut, telah berkekuatan hukum tetap.

Kasi Tipidsus Kejari Kupang, Tedjo L. Sunarno, SH, M.Hum kepada NTTsatu.com Minggu (18/10/2015), mengatakan saat ini mantan Kabag Tata Pemkota Kupang itu kini secara resmi ditahan di Lapas Penfui Kota Kupang setelah dieksekusi oelh kejari Kupang berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang dalam perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan di kelurahan Manilai 2, Kecamatan Alak.

“Kita eksekusi setelah menerima salinan putusan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Kupang. Terpidana jalani masa hukumannya di Lapas Klas 2A Kupang,” kata Tedjo.

Dijelaskan Tedjo, terpidana yang telah resmi berstatus terpidana dan menempati blok Tipikor Lapas Klas 2A Kupang, juga telah membayar denda sesuai diktum putusan majelis hakim, yakni sebesar Rp 50 juta.

Tedjo menambahkan, dalam melakukan eksekusi, pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat panggilan terhadap terpidana. Dan, yang bersangkutan memenuhi panggilan, sehingga langsung ditahan di Lapas Kupang.

Untuk diketahui, Demos Rame Hau sebelumnya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Demos Rame Hau dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan melanggar pasal 3 ayat (1) UU RI nomor 31/ 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 18, jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Terhadap putusan itu, Demos menerimanya, dengan demikian putusan dinyatakan incrah. Sidang Demos, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khaerulludin, didampingi hakim anggota Jult M. Lumban Gaol dan Ansyori Saefuddin. (che

=====

Foto : Kasi Tipidsus Kejari Kupang, Tedjo L. Sunarno, SH, M.Hum

Komentar ANDA?