Dewi, Pelaku Pembuang Bayi Terancam 5 Tahun Penjara

0
669
Foto: Dewi Luwisa Messakh (tengah) ketika dibawa ke RS Bhayangkara Kupang

KUPANG. NTTsatu.com  – Dewi Luwisa Messakh, 21 tahun, ibu muda yang nekat membuang bayinya di halaman dekat kos-kosannya usai melahirkan terancam lima tahun penjara.

“Saat ini, pelaku pembuang bayi laki-laki itu masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kupang, dan bayinya juga masih dirawat,” kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto kepada wartawan, Sabtu, 30 Juli 2016.

Menurut dia, polisi telah menetapkan Dewi sebagai tersangka kasus pembuangan bayi dan dijerat pasal 308 KUHP tentang pembuangan bayi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Saat ini, kata dia, tersangka dan bayinya masih menjalani rawat inap di RS Bhayangkara Kupang, karena kondisi keduanya masih belum sehat. Namun, jika kondisi tersangka sudah dinyatakan sehat, maka akan langsung dijemput untuk diproses hukum.

Dia mengaku pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pembuangan bayi itu, seperti warga yang melihat pertama kali menemukan bayi itu, pemilik kos dan tetangga tersangka. “Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka yang saat ini masih melaut,” katanya.

Diketahui, tersangka membuang bayinya pada Rabu, 27 Juli 2016 sekitar pukul 05.00, di RT 41/ RW 31, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang Pelaku nekat membuang bayinya, karena saat melahirkan pacaranya tidak berada di ditempat.“Saya panik, karena sendiri melahirkan,” kata Dewi.

Beruntung, bayi laki- laki yang dibuangnya ditemukan dalam keadaan selamat dan diberikan pertolongan oleh warga sekitar. (rdm)

Komentar ANDA?