KUPANG. NTTsatu.com – Saat ini, kasus penganiyaan di Kota Kupang kian meningkat. Pasalnya, saat ini kasus terbanyak yang ditangani Polres Kupang Kota adalah kasus penganiayaan yang mana terjadi dalam rumah tangga dan di kalangan remaja.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK yang ditemui di Rumah Jabatan (Rujab), Minggu (20/9) mengaku saat ini pihak kepolisian Polres Kupang Kota lebih banyak menangani kasus penganiayaan baik itu dikalangan remaja maupun rumah tangga.
Budi menjelaskan, saat ini banyak sekali laporan penganiyaan yang diterima pihak Polres Kupang Kota. Untuk itu, saat ini kasus penganiayaan mendoinasi di Kota Kupang, dimana dalam sehari bisa terjadi laporan penganiyaan 3 hingga 4 laporan polisi (LP).
Menurutnya, sesuai laporan yang ada kasus penganiyaan itu terjadi karena beberapa faktor. Jika dalam rumah tangga akibat ekonomi, cemburu dan beberapa faktor lainnya sedangkan di kalantgan remaja dipicu akibat minuman keras (Miras) lokal seperti sopi.
Untuk meminimalisir kasus penganiyaan di lingkungan masyarakat, lanjut Budi, pihak Polres Kupang Kota melalui Binmas yang bertugas di setiap kelurahan dari pintu ke pintu (dor to dor) melakukan sosialisasi dengan tujuan agar kasus penganiyaan di Kota Kupang dapat diatasi.
Namun untuk dikalangan remaja, sambungnya, kasus penganiyaan terjadi akibat Miras. Untuk itu, pihak kepolisian bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang gencar melakukan aksi penyisiran dimalam hari untuk kaum remaja.
Dijelaskan Budi, penyisiran terhadap kaum muda dilakukan saat malam hari. Tujuannya agar Miras jangan terjadi lagi dalam kalangan remaja. Disebutkannya, ketika dilakukan penyisiran, Polres Kupang Kota berhasil mengamankan sedikitnya 52 pemuda yang sedang pesta miras di jalan umum.
Menurutnya, pesta Miras yang dilakukan kaum remaja di jalan umum telah mengganggu ketertiban masyarakat dan keamanan masyarakat serta Miras dapat memicu tindak pidana lainnya seperti penganiyaan serta tauran. Untuk itu, Polres Kupang Kota bersama-sama Sat Pol PP melakukan razia untuk kaum remaja.
“Jumat malam lalu kami berhasil amankan sedikitnya 52 pemuda yang sedang pesta minuman keras (Miras) di jalan umum. Ini sudah menggangu kenyamanan masyarakat. Kami bawa mereka ke akntor lalu diberikan pembinaan dan akhirnya dilepas kembali, “ ungkap Budi. (dem/bp)
====
Foto: Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK