Beranda Hukrim Di Sikka, Ada Pejabat Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Bawahan

Di Sikka, Ada Pejabat Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Bawahan

0
524
 NTTsatu.com – MAUMERE – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pejabat terhormat di kabupaten Sikka terhadap bawahannya mulai tercium. Namun belum ada keberanian bawahan untuk menempuh jalur hukum atas kasus itu.

Untuk memperkuat kebenaran dari suara-suara miring dalam masyarakat Kabupaten Sikka itu maka pihaknya juga telah mendengar langsung penuturan dari 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemkab Sikka yang merupakan  korban dugaan tindakan pelecehan seksual dari sang pejabat terhormat tersebut.

Meridian mengatakan, bahkan salah satu korban tindakan pelecehan seksual itu menuturkan kisahnya sambil memperagakan dugaan aksi bejat sang pejabat, dimana modus operandi terjadinya tindakan pelecehan seksual itu berlangsung didalam ruangan kerja sang pejabat terhormat itu.

Dikatakannya, kejadian  biasanya diawali oleh panggilan kontak via handphone maupun pesan singkat sms yang meminta sang bawahan untuk bertemu di ruangan kerja sang pejabat dimaksud.  Selanjutnya setelah sang bawahan berada di dalam ruangan kerja sang pejabat maka terjadilah pembicaraan basa-basi seputar situasi pekerjaan kedinasan dan juga seputar keadaan rumah tangga sang bawahan.

Setelah itu mulailah sang pejabat terhormat itu melancarkan aksi via tatapan mata menggoda dengan diiringi posisi bangkit dari tempat duduknya dan lalu mulai secara genit memegang tangan, memeluk, meraba-raba dan berusaha menciumi sang bawahannya. Tindakan itu mengagetkan sang bawahan  bahkan dia merasa risih, jijik dan sama sekali tidak menyangka bakal diperlakukan sebejat itu sehingga mereka menolak  dan kabur dari ruangan kerja sang pejabat.

Meridian kemudian menyesalkan bahwa para korban dugaan tindakan pelecehan seksual dari sang pejabat terhormat itu tidak memiliki keberanian untuk memeroses masalah ini sesuai jalur hukum. Mereka takut karena status mereka sebagai ASN.

Menurut Meridian Dado, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tidak mengatur secara spesifik tentang tindakan pelecehan seksual di tempat kerja, KUHPidana hanya mengatur perbuatan cabul di tempat kerja yang dilakukan oleh atasan sesuai Pasal 294 ayat (2) angka 1, yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun bagi pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.

Namun demikian dikarenakan dugaan tindakan pelecehan seksual ataupun perbuatan cabul itu merupakan Delik Aduan yang mensyaratkan adanya pengaduan dari korban-korbannya maka sepanjang tidak ada pengaduan kepada instansi kepolisian maka walaupun alat-alat buktinya sudah mencukupi tentu saja hal itu hanya menjadi praduga-praduga dan sinyalemen yang marak dikonsumsi oleh publik dengan segala jenis bumbu-bumbunya.

“ Seandainya benar dugaan tindakan pelecehan seksual tersebut terjadi maka kita mengharapkan sang pejabat terhormat yang namanya sempat disebut oleh sang korban kepada kami itu segera menghentikan aksi dan kebiasaan bejatnya tersebut sehingga kedepannya tidak muncul polemik yang tidak berkualitas dalam masyarakat Kabupaten Sikka yang justru meruntuhkan kewibawaan sang pejabat terhormat dimaksud, “ tegas Dado. (bp)

 

Foto: Koordinator TPDI  Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado

Komentar ANDA?