Diduga Ada Gratifikasi Di Balik Bungalow “Liar”

0
408
Foto: Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera

NTTsatu.com – MAUMERE – Masalah pembangunan bungalow “liar” di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gunung Sari Kecamatan Alok telah menjadi diskursus seru di tingkat masyarakat. Banyak yang menduga ada kasus gratifikasi di balik pembangunan eko resort dive milik PT Aly Naga Samudra ini.

Dugaan gratifikasi ini muncul menyusul proses dan aktifitas bungalow yang begitu mudah. Pengusaha berani membangun dan melakukan aktifitas di kawasan konservasi meskipun belum mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dugaan gratifikasi ini makin menguat, ketika Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sikka menerbitkan izin prinsip bagi PT Aly Naga Samudra. Dengan tanpa dilengkapi rekomendasi dari sejumlah instansi. Izin prinsip yang diterbitkan ini, sesuai keterangan Kepala Dinas PMPTSP, sesuai perintah lisan dari Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera.

Yoseph Karmianto Eri, anggota DPRD Sikka dari PKB, dalam sebuah komentarnya di akun facebook menyebut ada potensi dugaan gratifikasi. Dia mengatakan kewenangan ada pada pihak kepolisian untuk membuktikannya.

Terkait hal ini, Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera buru-buru menampiknya. Dalam kesempatan tanya jawab dengan anggota DPRD Sikka pada sidang paripurna, Rabu (27/9), Yoseph Ansar Rera sempat menyinggung kecurigaan masyarakat akan adanya gratifikasi.

“Jangan sampai ada apa-apa nih, pasti ada yang curiga seperti itu. Saya mau katakan kami hanya melakukan percepatan, tidak ada unsur seperti itu,” ungkap Yoseph Ansar Rera.

Beberapa hari sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sikka Kensius Didimus juga menampik dugaan gratifikasi pada proses izin bungalow “liar” yang menabrak prosedural dan aturan. Kepala dinas yang disebut-sebut paling getol memaksakan agar segera terbitkan izin prinsip ini, menyesali pernyataan-pernyataan yang menduga adanya gratifikasi.

“Terus terang saya menyesal sekali dengan pernyataan-pernyataan seperti itu. Tetapi saya anggap biasa saja, karena ketika kita mau besar, mau maju untuk menjadi daerah yang lebih baik, pasti ada anggapan seperti itu. Saya serahkan semuanya, bahwa nanti mereka sadar, ke belakang mereka sadar bahwa yang mereka curigai-curigai itu ternyata tidak benar,” tangkis Kensius Didimus.

Dia mengaku melakukan koordinasi untuk percepatan proses izin prinsip, semata-mata agar memberi ruang kepada investor untuk mendapatkan kenyamanan dalam berinvestasi. Prinsip dia, katanya, ketika ada investasi, apalagi di bidang kepariwisataan, dia akan memberikan respons yang positip. (vic)

Komentar ANDA?