
NTTsatu.com – MAUMERE – Perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2018, kini mulai mampir ke ranah hukum. Seorang oknum PNS pada lingkup Pemkab Sikka, yang bernama Markus Mau, Rabu (24/1), mempolisikan anggota DPRD Sikka karena diduga telah mencemarkan nama baiknya.
Sehari sebelumnya, Selasa (23/1), Yoseph Karmianto Eri, anggota DPRD Sikka melaporkan Markus Mau ke Panitia Perngawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Sikka. Ketua DPC PKB Kabupaten Sikka itu melaporkan Markus Mau karena terlibat politik praktis. Markus Mau disebutkan memesan baliho pasangan bakal calon Yoseph Ansar Rera dan Rafael Raga (Ansar-Raga).
Laporan Yoseph Karmianto Eri dilampirkan juga dengan bukti kuitansi pemesanan baliho. Di mana pada kuitansi tertanggal 20 Januari 2018 itu tertera jelas nama Markus Mau. Di kuitansi itu tercantum juga ukuran jumlah baliho sebanyak 1 buah dengan ukuran 2×1 meter, dan harga Rp 90.000 yang sudah lunas dibayar.
Markus Mau beralasan tindakan pelaporan yang dilakukan Yoseph Karmianto Eri merupakan sebuah bentuk pencemaran nama baik. Menurut keteragannya, dia tidak pernah memesan baliho Ansar-Raga sebagaimana dilaporkan Yoseph Karmianto Eri. Selan itu, dia menduga kuitansi yang dilampirkan Yoseph Karmianto Eri merpakan kuitansi rekayasa.
Menurut Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemerintahan Desa ini, dia hanya dalam posisi mengambil spanduk Ansar-Raga yang dipesan kakak kandungnya bernama Yosef Nae. Selain itu, tambahnya, dalam kuitansi asli yang dia terima dari Yosef nae, tidak ada tertulis nama Markus Mau.
Markus Mau diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Sikka sekitar pukul 11.00 Wita. Dia menyampaikan tujuan dan maksud melaporkan anggota DPRD Sikka atas dugaan pencemaran nama baik. Setelah itu dia diarahkan bertemu penyidik di SPK guna memberikan informasi awal atas meksud laporannya.
Penyidik Polres Sikka sempat memberikan beberapa informasi terkait maksud dan tujuan laporan Markus Mau. Pasalnya, perkara tentang pemesanan spanduk Ansar-Raga sementara ini sedang diproses di Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Sikka. Penyidik mengaku harus konsultasi dengan Kasat Reskrim Polres Sikka guna mendapatkan kepastian hukum apakah melanjutkan laporan Markus Mau atau menunggu hasil perkara ini dari Panwaslih Sikka.
Media ini belum mendapatkan hasil konsultasi dari penyidik ke Kasat Reskrim Sikka. Andry Setiawan, Kasat Reskrim sedang berada di luar daerah untuk tugas kedinasan. (vic)