Diduga Edarkan Sabu, Oknum Wartawan Diciduk Polisi

0
329
Foto: Ilustrasi Narkoba

NTTsatu.com – LHM (19), seorang wartawan koran harian ternama di Kalimantan Timur, harus meringkuk di sel tahanan Polres Kutai Barat. Dia diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai sabu.

Keterangan diperoleh dari Polres Kutai Barat, LHM diamankan Kamis (19/1) siang lalu, sekira pukul 13.30 WITA, di sebuah rumah bilangan kampung Sumber Bangun, RT 01, kecamatan Sekolaq Darat, kabupaten Kutai Barat. Sebelumnya, di rumah yang sama, petugas menangkap rekan pelaku.

“Awalnya, petugas mengamankan Yoga Seftiawan di rumah itu, dan mendapatkan 1 poket sabu di celananya. Di saat yang sama, juga ada rekannya itu (LHM),” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Ade Yaya Suryana, saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (17/1) malam.

“Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap bersangkutan (LHM). Saat menggeledah dan memeriksa dompet, juga ditemukan 1 poket sabu,” tambahnya.

Mengacu barang bukti ditemukan, Polres Kutai Barat lantas membawa keduanya ke Mapolres Kutai Barat di Sendawar, guna menjalani pemeriksaan.

Adapun barang bukti diamankan petugas saat di lokasi kejadian berupa 0,1 gram sabu, korek gas, sedotan, dompet dan telepon selular. Dari pekerjaannya, LHM adalah seorang wartawan koran harian di Kalimantan Timur.

“Adalah perintah pimpinan, bahwa kita bersama memerangi dan memberantas peredaran narkoba. Pun demikian, di jajaran Polres di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, ditarget untuk terus mengungkap kasus narkoba. Jadi tentu, pemberantasan narkoba ini tidak pandang bulu,” tegas Ade.

Ade menambahkan, keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dari Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, pasal 114 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara pasal 112 ayat 1 bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (*)

Komentar ANDA?