Diduga Kuat, Oknum Dokter di Larantuka Terlibat Kasus Aborsi

0
532

NTTsatu.com – KUPANG – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang juga kuasa hukum Nov, Merdian Dewanta Dado mengemukakan adanya indikasi keterlibatan salah satu oknum Dokter ternama di Kabupaten Flores Timur dalam dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi pada Sabtu malam tanggal 21 Juli 2018 di Larantuka – Flores Timur.

Melalui rilisnya yang diterima redaksi media ini, Selasa, 14 Agustus 2018 Dado menyatakan, patut diselidiki dan disidik secara serius oleh aparat Penyidik dari Polres Flotim sehingga bisa dideteksi asal muasal peredaran obat Penggugur Kandungan merk Cytotec di Kabupaten Flores Timur itu.

Menurut keterangan salah satu tersangka, dugaan tindak pidana aborsi atas nama Mama Ayu bahwa sebelum dia memberikan obat Penggugur Kandungan merk Cytotec kepada tersangka NOV untuk diminumnya pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018, dia mengakui bahwa dia membeli obat Penggugur Kandungan merk Cytotec itu pada salah satu oknum Dokter terkenal di Kabupaten Flores Timur.

Oknum Dokter itu juga sudah dipanggil dan diperiksa oleh aparat Penyidik dari Polres Flotim, namun yang bersangkutan menyangkal telah memberikan obat Penggugur Kandungan merk Cytotec kepada tersangka Mama Ayu, dan diakuinya bahwa yang diberikannya kepada Mama Ayu pada waktu itu adalah obat untuk vitamin tubuh dan bukan obat Penggugur Kandungan merk Cytotec.

Bila benar yang diberikan oleh oknum Dokter itu kepada Mama Ayu adalah obat untuk vitamin tubuh dan kemudian diminum oleh tersangka NOV maka semestinya pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 tidak ada janin bayi yang keluar sebelum waktunya dari kandungan tersangka NOV dan kemudian janin bayi itu meninggal.

“Kami berharap proses pengusutan oleh Penyidik Polres Flotim guna mengurai peran sang oknum Dokter tersebut membuahkan hasil yang signifikan sebab sesuai Pasal 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) maka Dokter atau Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Dado. (bp)

 

Foto: Meridian Dewanta Dado, SH – Kuasa Hukum Keluarga NOV

Komentar ANDA?