NTTsatu.com – NAGEKEO – Warga Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, yang bernama lengkap Hendrika Mariana Silvana Dede Mo (53) melaporkan dugaan adanya politik uang (money politic) dalam Pemilukada Kabupaten Nagekeo periode 2018-2023.
Upaya bagi-bagi uang tersebut terjadi pada hari Sabtu (23/6) sekitar pukul 21: 00 WITA. Pelaku menggunakan modus dengan cara membeli rokok di kios milik pelapor. Pelaku yang bernama lengkap Marselinus Ngala (40) tahun asal kampung Arkutu, Desa Bela, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, pada saat itu memberikan uang sebesar Rp 100. 000, (Seratus Ribu Rupiah) untuk membeli rokok jenis Surya 12 sebanyak 3 bungkus dengan harga Rp. 17.000/bungkus. Anehnya pada saat pelapor hendak mengembalikan uang kembalian rokok tersebut pelaku menolak sambil berkata ” Tidak usah,” jawabnya.
Hal ini disampaikan Hendrika Mariana Silvana Dede Mo, kepada Panwaslu Nagekeo dan disaksikan awak media saat melaporkan adanya dugaan politik yang terjadi di Kecamatan Mauponggo.
Pelapor tiba di Kantor Panwaslu sekitar pukul 19: 00 WITA, Minggu, 24 Juni 2018 malam didampingi Tim Advokasi dari paket PAS, Adrianus Jago dan Korwil Barat paket PAS Kecamatan Mauponggo, Inosensius Gelu.
Dalam percakapan yang terjadi saat itu, lanjut Mariana Silvana, menyampaikan, Tumben rejeki apa saya pada hari ini, pelaku langsung menawarkan kepada pelapor untuk menjadi saksi di TPS I Aewoe untuk paslon nomor urut 3 pasangan (Elias Djo-Servasius Podhi) lebih dikenal dengan nama paket EVAS.
Selanjutnya pelaku, kata dia, menanyakan kepada pelapor kamu disini berapa orang yang ikut pilih. Pelapor menjawab untuk di rumah ini kami dua orang yang ikut sebagai pemilih, pada saat itu pelaku langsung menaruh uang sebesar Rp 100.000 di atas meja sambil berkata ” ini uang untuk kamu dua orang,” kata pelaku kepada pelapor.
Mariana menceriterakan, dirinya saat itu menolak, namun pelaku masih juga merayu pelapor dengan berkata: “kalau kau cari 30 orang lagi untuk paket EVAS, kau akan dapat nilai bagus dan esok lusa kios milik kamu pasti maju, karena ini basisnya paket EVAS”.
Mariana menambahkan, dirinya tetap menolak namun pelaku malah tetap ngotot bahkan mengatakan, kalau kamu tidak bisa 30 orang, cukup 10 orang saja.
“Saya tegaskan sekali lagi kepadanya, saya tidak mau, tetapi pelaku memaksa pelapor ambil uang itu dengan berkata “ambil uang itu cepat awas ada Polisi datang. Saya kemudian mengamankan uang sebesar Rp 100.000 ini dan pada hari ini membawa uang tersebut ke pihak Panwaslu Nagekeo,” kata Mariana.
Dia menambahkan, berkali-kali bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku terhadap dirinya, pihaknya telah menolak. “Saat pelaku hendak pergi dari kios nya, pelaku yang bernama lengkap Marselinus Ngala mengatakan, dia saat ini pegang uang Rp 5 juta sambil menunjukkan segepal uang tersebut kepada saya. Saya jawab, saya tidak mau, engkau pergi sudah dan jangan bikin pusing saya, pilihan tergantung suara hati,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Nagekeo, Yohanes Nganga, saat ditemui awak media mengatakan, pihaknya masih mengkaji laporan tersebut sebelum melimpahkan ke Gakumdu untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami tidak mentolerir praktik politik uang. Saat ini kami akan memanggil saudara Marselinus Ngala yang diduga melakukan praktik politik uang untuk paket EVAS,” tegasnya.
Yohanes menambahkan, laporan dugaan money politik tersebut dilaporkan langsung oleh warga ke kantor Panwaslu Nagekeo.
“Jika dugaan praktik money politik ini benar, dan alat bukti serta saksi-saksinya telah lengkap dan sudah final oleh Gakumdu, maka paslon tersebut kita diskualifikasikan dan setiap TPS suara dari paslon tersebut harus dipotong 50 suara. Disini jumlah TPS sebanyak 270 TPS dan tiap TPS harus dipotong 50 suara,” katanya (aty).