Diduga Uang Palsu, IRT Dibekuk Polisi

0
339

KUPANG. NTTsatu.com – Sungguh naas nasib, Mariance Adriana Faot (43), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga jalan Pemuda Kelurahan Oetete Kecamatan Oebobo. Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus uang palsu karena kedapatan memiiki uang palsu senilai Rp 230.000.
Uang palsu itu berhasil diamankan dari Marince yang berasal dari Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS. Dia dibekuk aparat kepolisian, ketikaq hendak menukar uang lama ke Bank Indonesia (BI) Perwakilan NTT.
Diduga kuat, uang tersebut merupakan uang palsu. Sesetelah diamankan, dirinya langsung digelandang aparat Satbrimobda Polda NTT dan diantar ke Mapolres Kupang Kota bersama barang bukti uang palsu yang akan ditukar itu.
Dari tangan pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, polisi berhasil mengamankan pecahan mata uang lama yang diduga palsu itu sebanyak 15 lembar masing-masing pecahan Rp 10 ribu sebanyak 10 lembar, pecahan Rp 20 ribu sebanyak satu lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak empat lembar dengan total Rp 320 ribu.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto, SIK, kamis, 01 Oktober 2015 menyebutkan, terungkapnya uang palsu tersebut ketika Mariance Adriana Faot akan menukar uang lama ke BI. Namun setelah dicek petugas BI, ternyata uang lama yang dibawa tersangka adalah uang palsu.
Menurut Didik, pembawa uang palsu itu berencana menukar uang yang diperoleh itu ke BNI, Selasa (29/9) kemarin. Saat berada di BNI, dirinya diarahkan oleh seorang anggota Polda NTT yang bertugas di Bidang Pam Obvit yang sementara menjalankan piket di BNI untuk menukarkan uang tersebut ke BI Perwakilan NTT.
“Tersangka diamankan anggota Intel Satbrimobda NTT bersama barang bukti uang lama yang ternyata palsu ke Mako Satbrimobda lalu diserahkan ke Mapolres Kupang Kota,” ungkapnya.
Saat ini status Mariance Adriana Faot, kata Didik, sebagai tersangka. Tersangka, diancam Pasal 36 jo Pasal 26 Undang-undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan dirinya juga diancam pidana minimal 10 tahun penjara. Mariance Adriana Faot yang ditemui di Polres Kupang Kota, Rabu 930/9) mengaku dirinya memperoleh uang palsu tersebut dari keluarganya dengan cara dibeli. Uang palsu tersebut, kata dia, dibeli dari keluarganya dengan harga murah selanjutnya ditukar dengan harga yang cukup lumayan.
“Uang palsu itu saya dapat dari keluarga saya di Bena. Selama ini memang saya selalu tukar uang lama. Saya juga tidak tahu uang itu palsu atau tidak,” ungkapnya. (dem/bp)
======
Foto: Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan

Komentar ANDA?