NTTsatu.com – Ibu angkat Angeline (8), Margriet Ch Megawe yang merupakan tersangka dugaan penelantaran anak saat diperiksa oleh penyidik Polda Bali dia diberondong 28 pertanyaan. Usai diperiksa, dia langsung ditahan,
“Tersangka diberondong 28 pertanyaan seputar identitas, nama suami, keluarga dan sejak kapan di Indonesia terutama di Denpasar, ungkap kuasa hukum Margriet, M. Ali Sadikin usai mendampingi pemeriksaan Margriet di Polda Bali, Minggu (14/6/2015).
Seperti dilansir detik.com, Margriet diperiksa mulai 17.30-21.00 WITA. Usai pemeriksaan, sambung kuasa hukum, Margriet tidak diperkenankan pulang dan langsung dilakukan penahanan di Polda Bali. “Ditahan dia untuk 20 hari ke depan,” katanya.
Terhitung sejak hari ini Margriet resmi dijadikan tersangka oleh Polda Bali dengan kasus penelantaran anak dan terjerat pasal 77 b UU no 35 tahun 2014 dan dikenakan pasal 45 dan pasal 49 UU 23 2004 tentang penelantaran dan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Margriet dijadikan tersangka berdasar keterangan dari tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tai (25). Selain itu beberapa keterangan saksi dari berbagai pihak terdekat juga menguatkan bahwa Margriet dengan sengaja menelantarkan Angeline.
“Hasil pemeriksaan ini bisa kita jadikan sebagai berkas perkara kasus kematian korban,” kata Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie dalam jumpa pers di Denpasar, Bali, Minggu (14/6/2015).
P2TP2A Serahkan Bukti Baru
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar mengapresiasi kinerja kepolisian yang kini telah menetapkan Margriet Ch Megawe sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak. Namun pihaknya juga menyayangkan mengapa ibu angkat Margriet hingga kini hanya dijerat dalam UU Perlindungan Anak dan belum menetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline.
Tim ini akan kembali mendatangi Polda Bali sambil menyerahkan bukti baru yang menyatakan bahwa Margriet diduga ikut terlibat dalam pembunuhan Angeline.
“Besok (Senin 15/6/2015) kami akan kembali ke Polda Bali untuk menyerahkan serangkaian bukti yang mengarah pada Margriet ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Angeline,” ungkap Tim P2TP2A, Harris Arthur Hedar, Minggu (14/6/2015).
Anggota Tim P2TP2A lainnya Siti Sapurah menambahkan, sejak awal kasus ini mencuat pihaknya sudah menduga bahwa otak pembunuhan ini bukanlah Agus yang sementara ini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan Angeline.
Menurut perempuan yang akrab disapa Ipung itu, bagaimana mungkin seorang anak kecil bisa meninggal di rumah orang tua angkat dan dikubur di dalam rumahnya tanpa orang tua angkatnya mengetahui hal tersebut.
“Kenapa harus pakai pasal penelantaran anak? Siapa yang bertanggung jawab dulu jika ada anak meninggal dan dikubur didalam rumahnya,” tambah Ipung.
“Agus kan sudah jujur, dia bilang jika dia diperintah untuk mengubur. Mayat itu sudah mati sebelumnya di dalam kamar Margriet. Ini rekayasa saja. Tunggu berapa bulan lagi saya menunggu? Ada apa dengan polisi kita saat ini?” tanyanya.
Sebagai informasi, P2TP2A pertama kali diperkenalkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga pelayanan yang harus ada di setiap daerah di seluruh Indonesia untuk mengatasi permasalahan perempuan dan anak, memberdayakan dan melindungi mereka dari bahaya kekerasan.***