Diperiksa MKD, Ruhut Minta Maaf Pernah Bilang ‘Hak Asasi Monyet’

0
468
Foto: Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul

NTTsatu.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memanggil Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul untuk menyampaikan pembelaannya. Hal tersebut terkait dugaan pelanggaran etik Ruhut yang memplesetkan HAM menjadi Hak Asasi Monyet.

Ketua MKD Surahman Hidayat menjelaskan bahwa Ruhut sengaja memplesetkan singkatan HAM menjadi ‘Hak Asasi Monyet’. Hal tersebut lantaran Ruhut geram banyak pihak yang seolah membela HAM namun dalam praktiknya justru tak diterapkan.

“Dari kekecewaan itu terlontarlah kata-kata, jadi konteksnya menurut dia candaan lah gitu,” kata Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakartav, Selasa (14/6).

Namun Ruhut sudah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya kepada MKD. Meski begitu Surahman menegaskan jika kasus Ruhut belum selesai, MKD akan memproses ke tahap selanjutnya.

“HAM ini kan termaktub dalam konstitusi, negara Indonesia ini kan hanya dua yaitu negara hukum dan negara HAM. Di situ aja, celakanya itu, jadi anggota DPR harus membela konstitusi baik jiwa atau konteksnya secara harfiah. Dia (Ruhut) merasa bersalah juga, jika HAM dipleset2kan dan dia juga sudah minta maaf. Konteksnya dia terpleset dalam teks yang sakral,” ujarnya.

Surahman juga membuka kemungkinan akan memanggil Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar sebagai pihak pengadu kembali. Hal tersebut guna mengkonfirmasi terkait pembelaan Ruhut.

Politikus PKS ini juga menegaskan memang anggota DPR memiliki hak imunitas masalah hukum. Namun anggota dewan tetap tak boleh melanggar etika.

“Sehingga harus ada batasan-batasan. Imunitas itu tidak di ranah etika,” ujarnya.

Ditemui secara terpisah, Ruhut mengaku diundang MKD sebagai pihak teradu. Dia sudah berupaya semaksimal mungkin menjelaskan permasalahannya.

“Saya berterimakasih kepada MKD telah mengingatkan saya,” ungkap Ruhut. (merdeka.com)

Komentar ANDA?