KUPANG. NTTsatu.com – Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Dira Tome mengaku sudah sangat siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karena itu dia akan memenuhi panggilan untuk diperiksa di Jakarta besok, Jumat, 21 Agustus 2015.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan NTT tahun 2007 senilai Rp 77 miliar. Sebelumya KPK sudah menetapkan dia sebagai tersangka.
“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK, dan siap menjalani pemeriksaan besok,” kata Marthen yang dihubungi melalui telepn, Kamis, 20 Agustus 2015.
Kasus PLS, sebelumnya diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan KPK menjadi supervisi. Namun, Kejaksaan Tinggi NTT akhirnya melimpahkan proses penyidikannya kepada KPK. Marthen kala itu masih menjabat sebagai kepala bidang PLS Dikbud NTT.
Marthen mempertanyakan kerugian negara senilai Rp 56 miliar yang disampaikan KPK. Pasalnya seluruh dana PLS itu telah disalurkan ke kelompok-kelompok binaan. “Silahkan tanya ke kelompok binaan, apakah menerima dana itu atau tidak. KPK silahkan buktikan,” katanya.
Dia mengaku dituduh menyalahgunakan kewenangan, padahal apa yang dilakukan dirinya atas surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan NTT yang kala itu dijabat Thobias Uly. “Saya menjalankan SK Kepala Dinas. Kewenangan mana yang saya salah gunakan,” katanya.
Dia justru menduga penyidik Kejaksaan Tinggi (NTT) NTT mengganti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat kasus ini masih ditangani Kejati NTT, sebelum dilimpahkan ke KPK.
“Saya akan luruskan kasus ini di KPK. Saya akan menjelaskan secara rinci dan sedetail mungkin proyek itu kepada KPK dalam pemeriksaan besok,” kata Dira Tome. (bp)