KUPANG. NTTsatu.com – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perhubungan Kota Kupang sudah mulau menggelar operasi penindakan bagi mobil –mobil pick-up yang masuk Kota Kupang dengan sistem tilang dan sidang di tempat.
Operasi sitim tilang dan sidang di tempat ini dilakukan sejak Kamis, 05 November di sepanjang Jalan Timor Raya, di Kelurahan Oesapa, mulai dari Jembatan Timbang Oesapa.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka kepada wartawan di Kantornya, Jumat (6/11/2015) mengatakan, operasi yang digelar terhadap para sopir mobil pick up langsung disidang oleh hakim dari Pengadilan Negeri Kupang dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kupang. Dalam operasi ini, Dishub juga melibatkan Satpol PP dari Pemprov NTT dan Kota Kupang.
“Operasi kali ini fokus pada pick up, karena mereka mendapat izin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, padahal itu menyimpang dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” katanya.
Dikatakannya izin yang dikeluarkan tersebut tidak sah, karena sesuai UU angkutan umum yang melintasi kabupaten/kota harus mendapat izin dari Pemerintah provinsi.
“Jadi itu kewenangan provinsi, karena sudah melintasi wilayah kabupaten,” kata Erens sapaan karib Yogerens.
Terkait izin ini, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Kupang untuk mencabut izin yang sudah dikeluarkan itu karena sesuai naturan izin itu harus dikeluarkan Dishub Provinsi.
Operasi yang dilakukan aparat Dishub ini rencananya berlangsung tiga hari, mulai dari Kamis hingga hari ini, Sabtu, 07 November 2015 dimana waktu operasi dilaksanakan pada pagi dan sore hari. Tak hanya menyasar mobil pick up, petugas juga mengamankan bus-bus yang ketahuan melanggar rambu-rambu lalulintas.
Menurut Erens, sesuai aturan, bus hanya diperkenankan menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ke terminal. Oleh karena itu, bus yang menurunkan atau menaikkan penumpang di jalan akan ditilang. Untuk itu, di beberapa sudut Kota Kupang petugas sudah memasang rambu lalu lintas yang melarang bus melintas seperti di Bundaran PU, di Jalan Sam Ratulangi.
Dalam operasi ini, Dishub juga bekerja sama dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kupang. Para sopir yang melanggar aturan, diwajibkan membayar denda. Jika tidak membayar saat sidang di tempat, maka kendaraannya ditahan di Rupbasan. “Setelah selesaikan administrasi baru dilepas kembali,” tandas Erens. (rif/bp).
====
Foto : Sopir mobil pick up Sedang disidangkan di Kantor Dishub Kota