Dit Reskrimsus Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pornografi ke Kejati NTT

0
355
Foto:Tersangka Kasus Pronografi (tutup muka) saat di Polda NTT

NTTsatu.com – KUPANG – Kasus Pornografi yang di lakukan tersangka berinisial KVPET sudah Tahap ll dan tersangka di serahkan ke Kejati NTT oleh Dit Reskrimsus Polda NTT, Rabu (21/6).

Tersangka KVPET (23) dilaporkan ke Polda NTT pada tanggal 6 Mei 2017 oleh korban DPR yang statusnya masih istri tersangka karena tersangka memposting status di akun BBM dan Instagram korban yang berisikan foto korban dalam keadaan telanjang.

Kasus tersebut berawal pada pertengahan tahun 2015 tersangka menyuruh korban untuk tidur dalam keadaan telanjang dan selanjutnya tersangka mengambil foto korban setengah badan yang kelihatan muka dan payudara korban.

Tidak haya sampai disitu,  tersangka mengambil foto korban seluruhnya tidak terkecuali organ intim dari korban. Foto-foto  telanjang korban tersebut disimpan tersangka dalam hand phone milikinya.

Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast,S.I.K. membenarkan jika kasus yang terjadi pada pertengahan tahun 2017 tersebut telah dinyatakan lengkap dan sudah P-21 atau sudah tahap ll oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 9 Juni 2017.

“Kasus Pornografi tersebut dinyatakan sudah lengkap oleh Kejati NTT berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT nomor : B-1023/P.3.4/Euh.1/06/2017, tanggal 9 Juni 2017” terang Jules.

Lanjunya, kasus pornografi tersebut di kenakan hukuman yang pantas sesuai dengan UU ITE.

“Tersangka KVPET disangkakan melanggar pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara” lanjut Jules.

Sebelum diserahkan ke Kejati NTT tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk menjalani tes kesehatan. (Ambu).

Komentar ANDA?