Divonis 1, 3 Tahun Penjara, Demos Rame Hau Menangis

0
392

KUPANG. NTTsatu.com – Demos Rame Hau mantan Kabag Tata Pem Kota Kupang, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 40 Ha di Manulai II tahun 2007 lalu, menangis dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Rabu (8/7).

Terdakwa menangis dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dan JPU, ketika majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 1, 3 tahun penjara dalam kasus itu.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim, Khairulludin, SH didampingi dua hakim anggota Jult Lumban Gaol dan Anshyori Saefudin. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Yohanes D Rihi, SH alias JR. Turut hadir JPU, Emy Jehamat, SH.

Dalam putusan itu, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara. Selain itu juga, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melwan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi sehingga menyebabkan kerugian Negara.

Selain divonis selama 1, 3 tahun penjara, majelis hakim juga menegaskan bahwa terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu sehingga divonis selama 1, 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara, “ kata hakim.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) UU RI No 31/1999 yang diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 18 Jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yohanes D Rihi, SH selaku kuasa hukum terdakwa yang ditemui usai sidang menyatakan terdakwa menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Pasalnya, putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan untuk terdakwa. (iki)

Komentar ANDA?