Dokter Yayik, Terima Kasih Tuhan

0
517

KUPANG. NTTsatu – Dokter Yayik Pawitra Gati, Sp.M tidak henti-hentinya mengucapkan kalimat, “terima kasih Tuhan”. Majelis Hakim telah mengabulkan seluruh guguatannya kepada Bupati Ende, Marsel Petu yang telah memberhentikan dia dari jabatanya tanpa alasan yang jelas.

Ungkapan syukurnya kepada Tuhan itu disampaikannya kepada wartawan usai mendengarkan sidang keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan seluruh gugatannya terhadap Bupati Ende. Bupati Ende telah memberhentikannya dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Ende dengan SK Bupati No Kep.083.5.880/2413.5/PK/VIII/2014 tertanggal 4 Agustus 2014.

Dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Rabu 01 Maret 2015, Majelis Hakim yang diketuai Yusuf Klemens didampingi dua hakim anggota Ivan Phalavia Islamy dan Ichsan Eko Wibowo, ketiganya secara bergantian membacakan amar Putusan Majelis Hakim.

Putusan hakim atas gugatan dokter Yayik adalah mengabulkan seluruh permohonan penggugat dan meminta tergugat yakni Bupati Ende Marsel Petu untuk mencabut SK yang diberikan kepada penggugat atas nama dr. Yayik Pawitra Gati,Sp.M dan mengembalikan tergugat pada posisi semula.

Yayik kepada wartawan usai persidangan itu mengatakan, gugatan yang dilayangkan kepada Bupati Ende karena dia merasa tidak puas atas SK pemberhetiannya. Karena itu demi keadilan dan kebenaran, dia harus menempuh proses hukum di PTUN Kupang sehingga bisa diketahui secara terbuka, alasan apa Bupati memberhentikannya.

“Saya berterima kasih kepada Majelis hakim yang telah meneliti, menyidangkan gugatan saya ini dan telah memberikan keputusan yang adil dan sangat obyektif. Saya harus memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim juga kepada penasehat hukum saya, bapak Philipus Fernandez yang telah memberikan bukti-bukti, dokumen yang tepat sehingga hakim memutuskan menerima gugatan saya itu,” katanya.

Ditanya, apa sikapnya selanjutnya pasca keputusan ini, Yayik mengatakan, setelah menerima amar putusan Majelis hakim ini, dia berharap Bupati segera mengeksekusi keputusan ini.

“Saya berharap, bapak Bupati secepatnya mengeksekusi keputusan majelis hakim ini. Saya harus kembali ke jabatan semula sesuai amar keputusan hakim tersebut,” katanya.

Untuk diketahui, Yayik diberhentikan dari jabatannya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende dengan SK Bupati nomor Kep.083.5.880/2413.5/PK/VIII/2014 tertanggal 4 Agustus 2014 dan menempatkannya sebagai dokter ahli gigi di RSUD Ende. (bop)

Komentar ANDA?