NTTsatu.com – MBAY – Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do dan Marianus Waja dipastikan memenangkan pemilihan Bupati dan Wail Bupai Nagekeo. Hal ini terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Nagekeo 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nagekeo, Jumat 6 Juli 2018.
Acara pleno tersebut dihadiri oleh lima orang komisioner KPUD Nagekeo, komisioner Panwaslu tingkat Kabupaten Nagekeo, PPK dari tujuh kecamatan yang ada di Nagekeo, saksi dari paslon cabub dan cawabub. Pleno hari ini juga mendapat penjagaan dari tim gabungan Polisi dan TNI AD.
Ketua KPUD Nagekeo, Wigbertus Ceme, dalam sambutannya saat membuka acara rapat pleno mengatakan, hari ini merupakan agenda rapat pleno rekapitulasi hasil suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo 2018 yang telah dilakukan pada tanggal 27 Juni, di 270 TPS pada wilayah Kabupaten Nagekeo.
“Hari ini seperti biasanya kami mengundang seluruh PPK dari tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Nagekeo untuk mempresentasikan hasil suara Pilbup untuk ke lima paslon,” ungkapnya.
Usai dilakukan persentase, lanjut Wigbertus, dari PPK di tujuh kecamatan baru dilakukan penghitungan suara keseluruhannya dan dirincikan secara baik untuk dibuatkan berita acara atas kegiatan pleno hari ini.
Wigbertus merincikan peraih suara terbanyak pada Pilbub Nagekeo 2018 diraih oleh Johanes Don Bosco Do dan Marianus Waja dengan torehan suara sebanyak 23.613.00 (30.59%), disusul pada urutan kedua diraih oleh Paulinus Y. Nuwa Veto dan Marselinus F. Ajo Bupu dengan torehan suara sebanyak 22.624 (29.30%).
Untuk di urutan ke tiga, lanjut Wigbertus, diraih oleh Elias Djo dan Servasius Podhi dengan perolehan suara sebanyak 21.884 (28.35%), dan pada urutan ke empat diraih oleh Gaspar Batu Bata dan Ndait Adrianus dengan suara sebanyak 5.001 (6,48%) dan di posisi terakhir atau kelima diraih oleh Paskalis M. Leda Bude dan Oskar Meta dengan suara sebanyak 2.968 (3.84%).
Wigbertus menambahkan, jumlah seluruh suara sah sebanyak 76.090 (98,56%). Jumlah suara tidak sah sebanyak 1.113 (1.44%), sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 77.203 (100.00%).
Sementara itu ditempat terpisah usai acara pleno tersebut, saksi dari paslon Paulinus Y. Nuwa Veto dan Marselinus F. Ajo Bupu, Ardus Seda, ketika ditemui awak media di Kantor KPU menyampaikan, pihaknya sangat kecewa dengan hasil pleno KPU Nagekeo pada hari ini, pasalnya selama acara rapat pleno berlangsung pihaknya telah berkali-kali meminta kepada pihak KPU untuk membuka kotak suara agar bisa ditunjukkan kepada saksi untuk menunjukkan surat suara model CI Plano agar bisa dilihat oleh saksi angka-angka suara pada surat suara tersebut.
Ardus menjelaskan, PPK dari tujuh kecamatan yang hadir dalam acara tersebut, hanya lima kecamatan yang diijinkan untuk membuka ulang kotak suara dan memperlihatkan surat suara model CI Plano sedangkan dua kecamatan tidak diijinkan untuk buka yakni Kecamatan Wolowae dan Kecamatan Mauponggo.
“Kami meminta untuk membuka kotak suara untuk menunjukkan surat suara model CI Plano ini bukan bertujuan untuk menuding bahwa adanya kecurangan, namun hanya untuk menyandingkan angka suara yang ada pada saksi dengan model CI plano. Jika pihak KPU tidak ijinkan untuk dibuka kotak suara, dari awal tidak boleh menyetujui, ini sudah berjalan lima kecamatan memasuki dua kecamatan pihak KPU tidak mengijinkannya lagi. Aneh dan ada apa sebenarnya,” tegasnya (aty).