KUPANG. NTTsatu.com – DJ (17) salah satu pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Kupang, Senin (10/8) sekitar pukul 09.00 Wita, diantar oleh keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polres Kupang Kota. DJ merupakan DPO dalam kasus Jambret di Kota Kupang.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, Sik yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, Sik mengatakan sekitar pukul 09.00 Wita, DJ (17) salah satu DPO dalam kasus jambret diantar oleh keluarga untuk menyerahkan diri.
Dijelaskan Didik, DJ yang kini duduk dibangku kelas 3 di salah satu SMA di Kota Kupang menjadi DPO pihak kepolisian Polres Kupang Kota selama sepekan. Selain DJ, tujuh (7) orang tersangka lainnya dalam kasus itu telah diamankan Polres Kupang Kota terlebih dahulu.
“Sekitar pukul 09.00 Wita, DJ diantar keluarga besarnya untuk serahkan diri. DJ merupakan tersangka dalam kasus jambret di Kota Kupang. DJ merupakan salah satu DPO Polres Kupang Kota, “ kata Didik.
Dikatak Didik, sesuai hasil pemeriksaan tim penyidik Polres Kupang Kota, tersangka mengaku bahwa dirinya pernah menjambret di enam lokasi. Namun, dari 6 lokasi itu hanyalah dua yang terdaftar dalam Laporan Polisi (LP) di Polres Kupang Kota.
“Setelah serahkan diri, pelaku mengaku bahwa pernah beraksi di 6 lokasi. Namun, hanya dua lokasi yang masuk dalam Laporan Polisi (LP) yaitu Ina Bo’I dan Taman Nostalgia (Tamnos), “ beber Didik.
Menurut Didik, dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polres Kupang Kota, tersangka mengaku bahwa hasil curian yang diperoleh digunakan untuk berjudi (tiga daun) bersama-sama dengan rekan-rekannya.
“Sesuai pengakuan tersangka, kalau hasil curiannya itu digunakan untuk bermain judi jenis tiga daun atau kartu, “ terang Didik.
Dari tangan tersangka, lanjut Didik, ada beberapa barang bukti (BB) yang berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Kupang Kota seperti, Hand Phone (HP) dan uang ratusan ribu, yang mana uang itu digunakan untuk berjudi. (dem/bp)
=====
Foto: Kapolres Kupang Kota, Budi Hermawan