DPP PDIP Gunakan Data Pilkada Pecat Honing Sanny

0
275

KUPANG. NTTsatu.com – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) ternyata menggunakan Formulir C-1 KWK yang seharusnya digunakan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai untuk memecat Honing Sanny.

Sidang lanjutan kasus pemecatan Honing Sanny anggota DPR RI terpilih dapil NTT 1 oleh DPP PDIP kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi dari para pihak dipimpin oleh ketua majelisHakim Asiady Sembiring didampingi dua anggotanya.

Sidang pada Rabu, 21 Oktober 2015 lalu itu digelar untuk mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan pihak terguguat.

Siaran peras dari tim Honing Sanny yang dikirim kepada redaksi NTTsatu.com di Kupang, Jumat, 23 Oktober 2015 menguraikan, Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Honing Sanny sempat mempersoalkan obyektivitas dari para saksi yang dihadirkan pihak tergugat.

Pasalnya, menurut saksi yang dihadirkan adalah bagian dari DPP PDIP yang dalam hal ini berkedudukan sebagai tergugat, namun pada akhirnya diperbolehkan untuk bersaksi.

Saksi tergugat DPP PDIP Sujatmiko, yang adalah saksi partai saat pleno di KPU Pusat menerangkan, saat pleno memang tidak ada keberatan terkait perolehan hasil suara antara Andreas Hugo Parera dan Honing Sanny karena PDIP menganggap, semua sengketa diselesaikan secara internal dan tidak perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Sujatmiko saat dimintai keterangan oleh kuasa hukum Honing Sanny, Petrus Bala Pattyona terkait formulir data yang digunakan DPD PDIP Provinsi NTT dalam melakukan pengaduan merupakan formulir C1 KWK yang digunakan dalam Pemilukada, Sujatmiko membenarkan bahwa formulir data yang digunakan benar formulir Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tetapi datanya adalah data pemilihan legislatif.

Sementara saksi tergugat lainnya, yang adalah Sekeretaris Dewan Kehormatan PDIP, Sudiman Tarigan, menjelaskan bahwa, saudara Honing Sanny pernah mengajukan permohonan rehabilitasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Rehabilitasi yang pada akhirnya terjadi di Bali bertepatan dengan kongres PDIP merekomendasikan untuk dikembalikan ke Ketua umum partai dalam hal ini Megawati Soekarno Putri. Keterangan Sudiman berbeda dengan keterangan saksi lainnya dalam hal permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh Honing Sanny.

“Permohonan rehabilitasi Honing Sanny ditolak,” ungkap Sujatmiko dalam kesaksiannya.

Kedua saksi yang dihadirkan oleh DPP PDIP dalam hal ini berkedudukan sebagai tergugat menerangkan bahwa proses rekapitulasi dan pleno yang dilakukan oleh KPU ketika itu tidak menimbulkan keberatan atau penolakandari para saksi.

Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara rekapitulasi dan pleno yang dilakukan oleh KPU. Saksi tergugat hanya menyaksikan rekapitulasi dan pleno di tingkat pusat, tetapi tidak mengikuti seluruh tahapan rekapitulasi yang dilakukan dari tingkat TPS hingga KPUD Provinsi NTT.

Selain itu menangapi pertanyaan dari Petrus Bala Pattyona, Sudiman kembali menyampaikan bahwa keputusan mahkamah partai tidak bisa menganulir keputusan KPU.

Selain saksi tergugat, penggugat pun kembali mengajukan saksi untuk membuktikan bahwa di Kabupaten Ende tidak ada keberatan dari para saksi pada saat pleno dan rekapitulasi.

“Ketika menghadiri pleno dan rekapitulasi perolehan suara para calon legislatif di Kabupaten Ende, tidak ada keberatan dari para saksi termasuk saksi PDIP terkait perolehan suara calon anggota DPR RI,” ungkap Selvianus P. Algadri saksi PKB dalam pleno danrekapitulasi di KPUD Kabupaten Ende.

Usai persidangan, Petrus Bala Pattyona mengatakan bahwa. kalau bisa tahun 2019 PDIP saja yang jadi penyelenggara Pemilu khusus untuk daerah pemilihan NTT 1, karena PDIP tidak mempercayai hasil rekapitulasi dan pleno KPU yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.

Menurut Petrus tindakan PDIP memecat Honing Sanny yang dipilih oleh 49.000 masyarakat daerah pemilihan NTT1 adalah tindakan sewenang-wenang dan terkesan tidak menghargai suara rakyat. (bp)

=====

Foto: Suasanan persidang gugatan Honing Sani, Rabu, 21 Oktober 2015  (Foto: Tim kerja Honing Sanny)UPANG. NTTsatu.com –

Komentar ANDA?