DPR Kaji Gabungkan Perppu Kebiri & RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

0
334
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta

NTTsatu.com – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal tersebut lantaran akhir-akhir ini marak kekerasan seksual pada anak.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengaku tak mempengaruhi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang tengah digodok DPR.

“Kalau Perppu dikeluarkan, tentu Perppu akan dibawa ke DPR. Nanti akan kita bahas untuk jadi UU. Kita lihat lagi substansinya. Kalau seandainya substansi di Perppu belum mencakup keinginan teman-teman di DPR, maka Perppu kita sahkan menjadi UU, dan dari UU kita ajukan revisinya. Itu mekanismenya,” kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, bahwa anggota dewan berharap Perppu tak hanya mengakomodasi perlindungan anak saja. Namun akan dibuat lebih umum untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual.

“Karena ini terjadi tidak hanya kepada anak-anak saja, tapi kepada orang dewasa juga terjadi pemerkosaan dan sebagainya. Apakah Perppu sudah mengkover, kita lihat saja,” tuturnya.

Firman menjelaskan, DPR tetap akan merevisi undang-undang perlindungan anak. Kemungkinan besar akan menggabungkan dengan Perppu.

“UU itu mungkin kita revisi, substansinya dikembangkan, supaya aspirasi dari anggota dan masyarakat yang mungkin belum terakomodir dalam Perppu bisa terakomodir dalam revisi UU. Kita tunggu mudah-mudahan bisa mengakomodir semua,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan ancaman hukuman kebiri dengan bahan kimia hingga hukuman mati.

“Saya ingin beri catatan mengenai pemberatan pidana, yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik,” ujar Presiden Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5). (merdeka.com)

Komentar ANDA?