DPR RI Tengah Perjuangkan Nasib Tenaga Honor di Daerah

0
304

NTTsatu.com –  JAKARTA – Badan Legislasi DPR pada hari Selasa 10 Juli 2018 kemarin, melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri PAN-RB Asman Abnur dalam pembahasan Revisi UU Aparatur Sipil Negara.

Dalam pembahasannya, anggota Badan Legislatif banyak menekankan mengenai status tenaga honorer yang yang ditemui dilapangan masih banyak yang belum diangkat statusnya menjadi PNS.

Pemerintah dan DPR banyak menerima aduan dari tenaga honorer yg merasa punya hak tapi belum diangkat menjadi PNS. Hal ini sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pendataan ke-2 dan muncul kesepakatan bersama dengan Komisi 2, Komisi 8, dan Komisi 10 dengan munculnya PP 56/2012 untuk melakukan tes satu kali lagi kepada para tenaga honorer tersebut. Dari hasil tes tersebut ada tenaga honorer yang lulus dan statusnya menjadi PNS sebanyak 209.872 orang dan yang tidak lulus sebanyak 438.590 orang.

Andreas Pareira yang duduk sebagai Angggota Badan Legislasi dari F – PDI Perjuangan mengatakan sejak tahun 2005-2014 pemerintah telah mengangkat sebanyak 1.070.092 orang tenaga honorer sebagai PNS yang berasal dari pendataan pertama sebanyak 920.702 orang dan pendataan kedua sebanyak 648.462 orang.

Andreas Pareira juga menyampaikan aspirasi tenaga honorer yang berada di NTT yang berjumlah 6.532 orang dengan rincian, Guru sebanyak 2.602 orang, tenaga kesehatan sebanyak 7 orang, tenaga penyuluh sebanyak 7 orang dan tenaga teknis/administrasi lainnya sebanyak 3.916 orang kepada Menpan-RB yang akan terus diperjuangkan bersama dengan pemerintah.

Seperti yang dipaparkan Menteri PAN RB Asman Abnur, data tenaga honorer K2 berdasarkan updating data, dari total tenaga honorer di Indonesia yakni berjumlah 438.590 orang yang dibagi sebagai berikut; Guru: 157.210 orang, Dosen: 86 orang, Tenaga kesehatan: 6091 orang, Tenaga penyuluh: 5803 orang dan Tenaga administrasi: 269.400 orang.

Andreas Pareira juga mendorong pemerintah agar segera menfinalisasi dan menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN segera rampung dan mengakomodasi kepentingan seluruh tenaga honorer di Indonesia dan juga di Nusa Tenggara Timur. (mus)

 

Foto: Anggota DPR RI asal NTT yang juga anggota Badan Legialasi DPR

Komentar ANDA?