Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada 8 Februari 2022 lalu menyetujui lima RUU tentang provinsi menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan dilakukan usai fraksi-fraksi DPR menyampaikan pandangannya terhadap lima RUU pembentukan provinsi tersebut. Komisi II kemudian menyetujui hasil pembahasan tingkat I dibawa ke pembicaraan tingkat II, Selasa, 21 Juni 2022.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyebut RUU lima provinsi tersebut dibuat dalamrangka penataan ulang dasar hukum pembentukan provinsi tersebut, karena alas hukumnya masih berdasarkan UUDS 1950 (UU Repubik Indonesia Serikat/RIS). Sementara konstitusi saat ini sudah kembali kepada UUD NRI 1945.
“UU tersebut sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini,” ujar Junimart saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna.
Pembahasan juga dilakukan karena ada perubahan batas wilayah karena kelahiran provinsi baru akibat pemekaran wilayah dan penambahan kabupaten baru di satu provinsi. RUU tentang lima provinsi itu juga dibahas, karena regulasi sebelumnya belum memuat soal materi keragaman, adat, dan budaya daerah. (tempo/bp)