DPRD Kota Kupang Ancam Tutup Hotel Tak Miliki Amdal

0
675

KUPANG. NTTsatu.com – DPRD Kota Kupang mengancam akan menutup sementara hotel dan restoran yang tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal). Untuk itu dalam waktu dekat Komisi I yang membidanginya akan melakukan monitoring lapangan.

Wakil Ketua DPRD NTT, Marthinus Medah kepada wartawan di Kupang akhir pekan lalu mengatakan, peninjauan lapangan itu perlu dilakukan karena belum lama ini salah satu hotel di Kota Kupang membuang limbah tidak pada tempatnya. Akibatnya, terjadi pencemaran lingkungan sekitarnya. Dikuatirkan, hotel dimaksud tidak memiliki amdal.
“Kita perlu bersikap tegas karena pembangunan hotel da restoran di Kota Kupang terus bertamah setiap saat,” kata Teni sapaan akrab Marthinus Medah..
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Tata Ruang Kota Kupang, Hengky Dapamerang menyatakan, pemerintah terus menata daerah pesisir pantai seperti penanaman mangrove. Dengan harapan, bisa mengembalikan biaota laut yang selama ini sudah rusak akibat bencana atau ulah manusia seperti pembuangan limbah.
Selain itu, lanjutnya, akan melakukan penataan tempat penjualan terutama penjualan ikan di daerah pesisir agar bisa dijadikan sebagai daya tarik wisata. Untuk hal ini, masih dilakukan pengkajian,karena sedang dibuat rencana tata bangunan dan lingkungan. Anggaran untuk kegiatan ini akan dibantu oleh pemerintah provinsi.
Hengky berharap agar masyarakat terutama para pedagang ikan di pesisir pantai untuk memahami rencana pemerintah terkait penataan tata ruang kota. Tentunya, apa yang dilakukan pemerintah itu demi kebaikan masyarakat. Jika daerahnya sudah ditata dengan baik, dengan sendirinya perputaran ekonomi menjadi lebih baik. (iki)

Komentar ANDA?