DPRD Kota Kupang Bersidang, Ini Tuntutan Aliansi Sikat

0
1222
NTTsatu.com — KUPANG — Kemelut di DPRD Kota Kupang belum kunjung selesai. Mosi tidak percaya 23  anggota DPRD Kota Kupang kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, berbuntut macetnya sejumlah agenda sidang.

 

Agenda sidang penting semisal tanggapan DPRD Kota Kupang terhadap LKPJ Walikota Kupang sampai batas waktu sesuai dengan aturan belum juga dilakukan.

Buntutnya muncul beragam reaksi masyarakat, termasuk Aliansi Rakyat Kota  (Sikat) yang menggelar aksi demo di depan DPRD Kota Kupang, Kamis (27/5/2021). Aliansi Sikat  mendesak DPRD Kota Kupang agar melakukan sidang paripurna tanggapan terhadap LKPJ Pemerintah yang sudah selesai batas waktunya.

Koordinator Aliansi Sikat, Leonardus Mogo, dalam orasinya menuntut DPRD Kota Kupang segera melaksanakan rapat paripurna tanggapan terkait LKPJ Walikota Kupang tahun 2020,  yang sesuai aturan sudah berakhir, Kamis  (27/5/2021) hari ini.

Aliansi Sikat juga meminta agar dinamika internal yang terjadi di DPRD Kota Kupang yang sudah mengulur waktu yang cukup lama ini tidak merugikan masyarakat Kota Kupang.

“Dengan masalah internal anggota DPRD Kota Kupang yang sudah mengulur waktu yang cukup lama mengesampingkan LKPJ Pemerintah Kota Kupang sampai dengan batas waktu sesuai dengan aturan. Semua dinamika ini sangat merugikan masyarakat,” tegas  Mogo dalam orasinya.

Menurutnya, dinamika yang terjadi di DPRD Kota Kupang ini seperti taman kanak-kanak yang hanya membuat sensasi yang tidak menghasilkan hal yang positif bagi kesejahteraan masyarakat Kota Kupang sendiri, sebaliknya hanya merugikan masyarakat.

“Membangun sebuah permainan, spekulasi yang tidak berefek pada kepentingan masyarakat dan juga mengesampingkan LKPJ tahun 2020 Pemerintah Kota Kupang,” serunya.

Karena itu, Aliansi Sikat mendesak DPRD Kota Kupang agar segera melakukan  sidang paripurna LKPJ Pemerintah tahun 2020.

“Jika dinamika internal ini belum juga diselesaikan dan masih mengulur waktu untuk dilakukan paripurna maka lebih baik anggota DPRD Kota Kupang mengundurkan diri secara baik agar tidak mencederai seluruh proses pemerintahan yang terjadi di kota ini,” kata Mogo.

Setelah lama berorasi, DPRD Kota Kupang menerima semua tuntutan aliansi dan memberikan ruang di Aula Utama Kantor DPRD Kota Kupang untuk berdialog.

Namun karena pendemo tidak melampirkan identitas dan surat dari kepolisian,  maka tuntutan mereka hanya diterima tanpa ada diskusi dengan DPRD Kota Kupang. (*/gan)

Komentar ANDA?