DPRD Kota Kupang Diberi Petisi Oleh Forum Spontanitas Kota

0
581
NTTsatu.com — KUPANG — Forum Spontanitas Warga Kota Kupang, Jumat (28/5/2021),  mendatangi Kantor DPRD Kota Kupang guna beraudiens dan menyerahkan petisi terkait kemelut di DPRD Kota Kupang.
Koordinator Forum Spontanitas Warga Kota Kupang, Yongki M Tonda, setelah diterima di Aula Utama Kantor DPRD Kota Kupang, menjelaskan, konflik internal di DPRD Kota Kupang menyusul mosi tidak percaya 23 anggota DPRD terhadap Ketua DPRD Kota Kupang, Yeheskiel Loudoe, telah berakibat pada mandek dan macetnya semua agenda kerja dan persidangan di DPRD Kota Kupang.

Konflik telah berlangsung selama 29 hari sejak tanggal 30 April 2021 hingga hari ini. “Konflik ini sangat berdampak pada tidak terlaksananya sidang pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Kupang Tahun 2020 yang akan berdampak pada tidak bisa terlaksananya seluruh rangkaian persidangan ke-3 Tahun 2021,” jelas Yongki.

Menurut Yongki, hal ini sangat merugikan kepentingan dan hak-hak warga Kota Kupang. Pasalnya  tidak terlaksananya seluruh agenda persidangan berdampak serius terhadap program-program pembangunan dan layanan pemerintahan.

“Terutama penanganan isu-isu dan program strategis terkait pemulihan dampak sosial, ekonomi, lingkungan pascabadal seroja dan juga penanganan pandemi Covid-19,” serunya.

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeheskiel Loudoe,  tidak memberikan ruang untuk diskusi. Loudoe  hanya memberikan kesempatan untuk membacakan pernyataan sikap dari forum tersebut.

Loudoe menjelaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang untuk diskusi, mengingat banyak masalah internal DPRD yang diseret keluar dan menjadi tidak terarah dalam pemahaman masyarakat.

“Supaya deal dengan aksi kemarin kami tidak akan memberikan ruang untuk diskusi, namun kami memberikan kesempatan untuk membacakan pernyataan sikap,” jelas Ketua DPC PDIP Kota Kupang ini.

Forum Spontanitas Warga Kota Kupang menyampaikan beberapa pernyataan, yakni:

  1. Tidak terlaksananya sidang pembahasan LKPJ Walikota Kupang Tahun 2020 akibat adanya mosi tidak percaya dari 23 anggota DPRD Kota Kupang terhadap Ketua DPRD Kota Kupang membuktikan bahwa DPRD Kota Kupang telah menggadaikan kepentingan dan hak-hak warga Kota Kupang.
  2. Gagalnya/tidak terlaksananya sidang pembahasan LKPJ Walikota Kupang tahun 2020 berimplikasi dan berpotensi pada lahirnya Peraturan Walikota Kupang tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021. Hal ini akan sangat merugikan warga Kota Kupang terkait dengan program-program pemulihan sosial ekonomi masyarakat terdampak seroja dan juga program penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 di Kota Kupang.
  3. Mendesak Gubernur NTT dan Menteri Dalam Negeri untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian alas konflik internal di DPRD Kota Kupang.
  4. Mendesak pimpinan partai politik untuk berkomitmen terhadap pemulihan sosial ekonomi warga Kota Kupang akibat badai seroja dan penanganan pencegahan Covid-19 di Kota Kupang dengan mengambil sikap dan memberikan sanksi tegas kepada kadernya di DPRD Kota Kupang, yang menjadi penyebab tidak terlaksananya sidang pembahasan LKPJ Walikota Kupang, 2020.
  5. Mendesak pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang agar saling menahan diri, tidak menimbulkan segregasi dan konflik horizontal dalam masyarakat.  (np)

Komentar ANDA?