NTTSATU.COM — MALAKA — Komisi I DPRD Kabupaten Malaka Bernadette Luruk Seran SP menegaskan untuk segera menggantikan Pj Desa Rainawe biar masalah Perangkat desa yang selama ini sudah mengadu ke DPRD Kab Malaka yang ketiga kalinya bisa selesai secara damai.
“Saya atas nama Komisi I DPRD Kab Malaka merekomendasikan bahwa untuk hal klarifikasi kedua bela pihak antara yang mengadu dengan Penjabat desa tidak usah di lanjutkan lagi, segera buat pergantian penjabat kalau perluh pak Bupati segera menunjuk salah satu ASN yang di Lingkup manapun untuk mengantikan penjabat desa Rainawe yang selama ini, supaya masyarakat yang mengadu juga puas,dan juga untuk menjaga ketertiban keadaan masyarakat yang selama ini sudah menciptakan berbagai kubu,” jelasnya
Lanjutnya lagi juga Bernadette menyampaikan dengan nada yang tegas bahwa, “hal ini yang membuat saya merekomendasikan Kepada Bapa Bupati dan Kadis PMD untuk segera Menganti Pj Desa Rainawe secepatnya,” tandasnya
Di tempat yang sama juga Komisi I DPRD ini menjelaskan terkait pengaduan Perangkat Desa Wemeda tuntutan yang sama bahwa “kami memberikan kesempatan kepada masyarakat atau perangkat desa Wemeda yang mengadu ke komisi I DPRD Kabupaten Malaka supaya masyarakat menyurati Bupati tembusan kepada ketua DPRD supaya menyikapi beberapa pengaduan yang sudah disampaikan secara tertulis sebelum mereka datang mengadu hari ini,” katanya.
Sambungnya lagi bahwa, “jadi setelah ada surat kepada Bupati dan tembusan kepada Pimpinan DPRD, maka dari komisi I baru mengambil sikap terhadap pengaduan dari perangkat desa Wemeda tersebut”, tandasnya.
Kami terima pengaduan ini,setelah pulang buat rekomendasi dan akan disikapi oleh Komisi I dan Kadis PMD ungkapnya
Di tempat yang sama Kadis PMD Agustinus Nahak juga menyampaikan terkait pengaduan dari perangkat desa Wemeda bahwa pergantian perangkat desa itu harus sesuai UU, kewenangan penuh ada pada kepala desa akan tetapi ada rekomendasi dari camat, maka kami sarankan untuk di pelajari Undang-undang. (yan)