DPRD NTT Gagal Lahirkan Perda Inisiatif

0
272

KUPANG. NTTsatu.com – Lembaga DPRD NTT selama masa sidang tahun 2015, gagal melahirkan dua rancangan peraturan daerah (Perda) inisiatif yang telah dibahas dan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil Ketua DPRD NTT, Ale Take Ofong sampaikan ini dalam keterangan pers akhir tahun bertempat di ruang rapat Kelimutu Kamis (17/12).

Alex menjelaskan, gagalnya penetapan rancangan Perda dimaksud karena berbenturan dengan atau harus ada penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi. Untuk rancangan Perda Kesehatan Ibu, Bayi, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA), misalnya, sudah dibahas sesua mekanisme dewa, yakni sudah dibahas bersama pemerintah dan diparipurnakan, diusulkan ke gubernur dan diteruskan ke Kemendagri untuk mendapat persetujuan.

Namun Kemendagri menyatakan, rancangan Perda ini belum bisa ditetapkan menjadi Perda karena harus terlebih dahulu melakukan penyesuaian. Hal ini menyangkut urusan wajib yang menjadi kewenangan provinsi dan mana menjadi kewenangan kabupaten. Sehingga harus menunggu peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal keweangan dimaksud.

“Kita harus tunggu sampai dikeluarkannya PP tersebut untuk dilakukan penyesuaian sebelum ditetapkan menjadi Perda,” kata Alex.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk ranngan Perda human trafficking, tidak diproses lebih lanjut. Rancangan perda ini tidak perlu dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Pemerintah daerah tidak perlu membuat produk hukum lokal, karena Undang- Undang maupun aturan yang dikeluarkan di tingkat pusat, dinilai sudah sempurna untuk dilaksanakan.

“Karena adanya pertimbangan dari staf ahli, maka kita tidak proses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Perda,” terang Ale.

Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno menyampaikan, selama tahun 2015 yan dibagi dalam tiga masa sidang, DPRD NTT bersama pemerintah berhasil menetapkan empat peraturan daerah (perda), yang terdiri dari dua perda tentang APBD yakni Perda APBD Perubahan 2015 dan Perda APBD 2016, satu perda tentang penyelenggaraan kesehatan peternakan dan hewan, serta satu perda tentang rencana induk pariwisata.

Selain empat perda dimaksud, lanjut Anwar, DPRD NTT juga mengeluarkan 19 keputusan, 24 keputusan pimpinan dewan, dan 11 (sebelas) keputusan Badan Musyawarah (Banmus). DPRD NTT juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah terkait pelaksanaan pembangunan dan pelaksanaan anggaran. (bp)

Komentar ANDA?