DPRD NTT Gugat PLN Kembalikan Meteran Pasca Bayar

0
632

KUPANG. NTTsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Komisi IV akan segera mengajukan gugatan class action (Perwakilan kelompok) ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait dengan pergantian listrik pintar secara sepihak dan pemaksaan yang dilakukan PLN NTT.

“Saya sudah menghubungi pengacara untuk mengajukan gugatan class action terkait masalah ini. Tujuan kita adalah PLN harus mengembalikan meteran pelanggan dari pra bayar ke Pasca Bayar yang telah mereka bongkar, apalagi dengan cara-cara yang tidak santun ,” kata anggota komisi IV DPRD NTT Viktor Lerik yang dihubungi di Kupang, Jumat, 30 Oktober 2015.

Gugatan class action ini diajukan, karena banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait dengan penggantian listrik pintar yang dinilai sangat merugikan masyarakat. “Pergantian dari pasca bayar ke listrik pintar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Itulah yang dilakukan PLN selama ini,” katanya.

Kerugian lain yang dialami, katanya, pembayaran listrik akan lebih besar saat menggunakan listrik pasca bayar dan listrik pintar. “Biasanya masyarakat hanya bayar Rp 60 ribu per bulan, naik menjadi Rp 150 ribu per bulan,” katanya.

Gugatan ini merupakan langkah terakhir yang diajukan DPRD NTT terkait masalah itu. “Setelah gugatan ini, kami tidak bisa buat apa-apa lagi,” ujarnya.

Dijelaskannya, materi gugatan class action dengan materi gugatan agar mengembalikan ke listrik pasca bayar. “Ini langkah terakhir yang kami ambil untuk mengatasi masalah ini demi masyarakat,” tegasnya.

General Manager (GM) PLN Wilayah NTT Ricard Safkaur mempersilahkan DPRD NTT untuk mengajukan gugatan class action ke PLN. “Itu hak mereka untuk mengajukan gugatan. Silahkan saja,” katanya. (bp)

=====

Foto: Anggoa Komis IV DPRD NTT, Viktor Lerik

Komentar ANDA?