DPRD NTT Segera Bahas Perda Kenaikan Gaji Dewan

0
478
Foto: Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno foto bersama wartawan usai buka puasa di Restoran Seleves, Rabu, 21 Juni 2017

NTTsatu.com – KUPANG  – Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, DPRD NTT akan memproses penetapan Peraturan Daerah (Perda) (Perda) dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno kepada wartawan di Kupang, Rabu (21/6) usai berbuka buasa bersama.

Anwar menjelaskan, Presiden Jokowi pada tanggal  2 Juni lalu telah mengumumkan pemberlakuan PP 18/2017, yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004. Kenaikan tunjangan sebagaimana diatur dalam PP 18 dimaksud untuk menyesuaikan hak keuangan dan administratif anggota DPRD.

Pasalnya, tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD selama ini terasa sangat jauh perbandingannya dengan DPR RI. Petujuk teknis atau petunjuk pelaksana PP tersebut sedang disusun dan sesuai rencana mulai diberlakukan pada Juli 2017.

“Sebelum PP itu dijalankan, kita harus proses Perda dan ada peraturan kepala daerah yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Anwar.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Sikka, Ende, Ngada dan Nagekeo dari Partai Golkar ini menyampaikan, dikeluarkannya PP tersebut karena pemerintah menyadari tuntutan ke dewan sangat tinggi, termasuk menjawabi tuntutan konstituen.

DPRD akan mendapat tunjangan komunikasi. Selain itu,ada tunjangan transportasi karena DPRD NTT tidak difasilitasi mobil dinas. Sedangkan uang representatif tidak mengalami perubahan.

“Dengan kenaikan sejumlah item tunjangan itu, kinerja dewan akan lebih ditingkatkan,” harap Anwar.

Ditjen Otda Kemendagri Sumarsono mengatakan, jenis dan nominal tunjangan bagi anggota DPRD yang paling ada perubahan adalah tunjangan alat kelengkapan. Ada juga sistem penanggungjawaban biaya operasional dewan, dimana sebelumnya at cost,dan yang diatur dalam PP 18 adalah 20 persen at cost.

Ia mengungkapkan, fasilitas bagi anggota DPRD juga ditambah, mulai dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, mereka akan mendapat uang transportasi. Jadi banyak sekali fasilitas baru yang kemudian diberikan kepada mereka. Yang jelas untuk operasional yang mereka impikan 80 persen itu, istilahnya dilumsum.

Selain itu, lanjutnya, anggota DPRD juga mendapat tunjangan komunikasi. Untuk hal ini dibagi menjadi tiga kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi tujuh kali uang representasi, kategori sedang mendapat enam kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat lima kali uang representasi.  Dengan demikian, kenaikan tunjangan komunikasi dan pola penanganan biaya perjalanan dengan lumsum 80 persen itu yang paling terlihat.

Sumarsono menambahkan, penambahan nominal itu juga disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Namun dipastikan hal tersebut tidak akan membebani APBD, karena tunjangan yang diterima selama ini sangat kecil. (bp)

Komentar ANDA?