NTTsatu,com – KUPANG – Pimpinan DPRD NTT telah menggelar rapat untuk menyikapi proses pergantian antar waktu (PAW) Jimmi Sianto anggota DPRD NTT yang telah diberhentikan dari keanggotaan Partai Hanura. Rapat yang digelar Senin, 19 November 2018 itu menyepakati proses itu mengikuti mekanisme dan aturan yang ada.
Wakil Ketua DPRD NTT, Alexander Take Ofong yang dihubungi NTTsatu.com, Selasa, 20 November 2018 malam membenarkan kalau mereka sudah menggelar rapat pimpinan untuk menyikapi masalah Jimmi Sianto tersebut.
“Kita proses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Alex Ofong melalui pesan whatsappnya.
Ditanya lagi, prosesnya sudah sampai pada tahap mana, Sektetaris DPW Partai Nasdem NTT itu menjawab: “Kami sudah proses ke KPU”.
Ditanya lagi, apakah Dewan sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPU soal PAW Jimmi Sianto tersebut, Alex Ofong yang juga calon anggota DPRD NTT dari Partai Nasem di dapil 6 yang meliputi Flores Timur, Lembata dan Alor ini tidak menjawab lagi.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno tidak ingin mengomentari berbagai tudingan atas dirinya terkait proses pergantian antar waktu (PAW) Jimmy Sianto yang sudah diberhentikan dari Partai Hanura.
Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Senin, 19 November 2018 pagi ini, Anwar hanya membalasnya dengan sangat singkat.
“Kami pimpinan DPRD NTT akan rapat hari ini sebelum atau sesudah paripurna DPRD NTT,” tulis Anwar melalui pesan whatsapp kepada media ini.
Sementara Jimmi Sianto mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan untuk Partai Hanura. Jika semuanya sudah clear dia pasti akan mengundurkan diri dari kursi DPRD NTT.
Demikian jawaban Jimmi Sianto kepada media ini, Senin, 19 November 2018 ketika dikonfirmasi mengenai pernyataan Ketua DPP Hanura bidang Organisasi, Andre Garu dan Pengurus DPP Hanura, Ibrahim Agustinus Medah. Dia juga menjawab tudingan Ketua DPD Hanura NTT, Refafi Gah soal asset Partai Hanura NTT.
Terkait pernyatan Ibrahim Agustinus Medah yang meminta Refafi melaporkan Jimmi kepada pihak kejaksaan, Jimmi melalui pesan wahatsapp menulis, “Pak Medah itu politisi senior, bagi saya beliau itu guru politik saya. Saya yakin statement beliau itu karena beliau tidak mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung sehingga pasti beliau mendapatkan informasi yang keliru”.
Jimmi menjelaskan, ada dua putusan PTUN yakni:
Pertama: Bulan Maret 2018. Menunda pelaksanaan SK OSO Lotung karena sedang di gugat SK tersebut.
Kedua: Pada bulan Juni 2018. Mengabulkan seluruh gugatan dan membatalkan SK OSO Lotung; bila dibanding dan belum ada putusan tetap maka putusan bulan Maret tetap berlaku yaitu SK OSO Lotung ditunda pelaksanaannya.
“Itu bunyi putusan PTUN, bukan berdasarkan penafsiran-penafsiran. Negara kita negara hukum, sebagai warga negara yang baik mari kita taat pada hukum,” tulis Jimmi. (bp)