KUPANG. NTTsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatip untuk melindungi sekolah-sekalah swasta yang selama ini berkontribusi besar dalam memajukan pendidikan di daerah ini.
“DPRD akan segera menggunakan hak inisiatipnya untuk menyusun sebuah peraturan daerah demi memberikan perlindungan kepada sekolah-sekolah swasta di daerah ini. ini penting karena sekolah swasta sangat berperan dalam memajukan dunia pendidikan di daerah ini,” kata ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno dalam rapat dengar pendapat antara komisi V DPRD NTT dan Badan Permusyawaratan Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi NTT di ruang rapat Kelimutu, Selasa, 06 Desember 2016.
Hadir dalam rapat dengar pendapat itu ketua Komisi V DPRD NTT sekaligus ketua BMPS NTT, Winston Rondo, Wakil ketua komisi V Muhammad Ansor, dan beberapa anggota komisi V, para pengurus BMPS NTT sejumlah kepala Sekolah Swasta dan pengelola Pendidikan swasta.
Anwar menjelaskan, selama ini DPRD NTT selalu memberikan perhatian serius pada pembangunan pendidikan dengan mengucurkan anggaran sebesar 30 persen lebih.
Dalam rapat dengar pendapat itu, para pengelola lembaga pendidikan swasta mengeluhkan berbagai kebijakan pemerintah yang seolah-olah menganak tirikan sekolah-sekolah swasta.
Keluhan lebih pada sistem penerimaan siswa baru dimana sekolah-sekolah negeri selalu memonopoli penerimaan siswa baru sehingga sekolah-sekilah swasta nyaris tidak memiliki siswa baru.
Kepala Bindang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Dinas P dan K Provinsi nTT, Ayub Moy kesempatan itu mengatakan, setelah pengelolaan SMA dan SMK dialihkan ke Provinsi maka Dinas P dan K Provinsi NTT sedang menyusun juknis yang akan dijadikan sebagai rujukan utama saat penerimaan siswa baru tahun ajaran mendatang.
“Penerimaan siswa di sekolah-sekolah negeri akan dibatasi sehingga sekolah-sekolah swasta juga mendapatkan siswa baru. Demikian juga dengan Kepala Sekolah di sekolah-sekolah swasta juga akan diangkat melalui fit and propertest untuk guru-guru yang memiliki sertifikat kepala sekolah,” katanya.
Ayub juga menegaskan, mulai tahun depan penerimaan siswa baru tidak boleh menumpuk di sekolah swasta, karena itu perlu sebuah Juknis yang sedang disusun tim khusus.
“Untuk kepentingan ini, akan dipantau secara online. Jadi misalnya, sebuah sekolah diijinkan hanya menerima lima rombongan belajar (rombel) dan ketika sudah sampai lima rombel sistem akan terkancing dan mereka tidak akan menerima lebih dari jatah tersebut, kata Ayub. (bp)