NTTsatu.com – MAUMERE – Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Sikka untuk Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka, kini bertambah sebanyak 470 pemilih, sehingga menjadi 188.142 pemilih. Sebelumnya, pada Kamis (19/4) lalu, DPT Sikka yang ditetapkan sebanyak 187.672 pemilih.
Jurubicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka Ferry Soge menjelaskan bahwa pada Jumat (27/4), KPU Sikka telah menggelar Rapat Pleno Perbaikan DPT Pilgub NTT dan Pilbup Sikka di Aula Kantor KPU Sikka. Rapat pleno perbaikan DPT dihadiri tim sukses tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka. Hasil rapat pleno perbaikan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 86/BA/IV/2018.
“Kami sudah gelar rapat pleno perbaikan DPT, dan hasilnya DPT Sikka sekarang adalah 188.142 pemilih. Ada kenaikan sebanyak 470 pemilih,” jelas Ferry Soge di ruang kerjanya, Sabtu (19/5).
Jika disandingkan dengan DPT sebelumnya, maka terdapat 8 kecamatan yang tidak mengalami perubahan. Delapan kecamatan itu yakni Nita, Palue, Alok Barat, Nele, Hewokloang, Bola, Doreng, dan Waiblama. Sementara 13 kecamatan lain mengalami perbaikan, ada yang bertambah jumlah pemilih, dan sebaliknya ada juga yang jumlah pemilih berkurang.
Di Kecamatan Waigete semula berjumlah 13.648 pemilih, kini bertambah 390 pemilih, sehingga menjadi 14.038 pemilih. Terdapat 395 pemilih di Desa Nangatobong yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, kemudian diakomodir kembali. Nama mereka terdata pada salah satu tempat pemungutan suara (TPS), tetapi rupanya mereka berdomisili pada TPS lain.
Data yang dihimpun bahwa ada 161 pemilih yang terdata di TPS 1, ternyata berdomisili di TPS 2. Lalu ada 212 pemilih terdata di TPS 2 ternyata berdomisli di TPS 3. Seterusnya ada 22 pemilih yang terdata di TPS 3 ternyata berdomisili di TPS 1. Dengan demikian 390 pemilih ini kembali terdata sesuai domisili di masing-masing TPS.
Masih di Kecamatan Waigete, terdapat 5 pemilih yang dikeluarkan karena tanpa nomor induk kependudukan (NIK). Para pemilih tersebut yakni 3 pemilih di Desa Nangatobong dan masing-masing 1 pemilih di Desa Runut dan Waiblerer.
Sementara itu di Kecamatan Alok, sebanyak 278 pemilih yang dikeluarkan dari daftar pemilih. Yang dikeluarkan adalah 274 orang pemilih ganda di Kelurahan Kota Uneng, dan 4 pemilih tanpa NIK yakni 1 pemilih di Kelurahan Kabor, 2 pemilih di Kelurahan Madawat, dan 1 pemilih di Desa Pemana.
Penambahan jumlah pemilih paling banyak terjadi di Kecamatan Alok Timur, di mana sebelumnya berjumlah 17.666 pemilih, namun setelah perbaikan bertambah 381 pemilih, sehingga kini menjadi 18.047 pemilih. Dalam BA Perbaikan DPT disebutkan 381 pemilih ini terdapat dalam data base kependudukan Kabupaten Sikka, namun terjadi kekeliruan operator dalam memfilter sehingga pemilih terhapus dengan kategori bukan penduduk.
Selanjutnya, ada 23 pemilih di 10 kecamatan yang dicoret dari daftar pemilih karena tidak memilik NIK. Paling banyak di Kecamatan Mapitara , sebanyak 11 pemilih, dengan rincian 8 pemilih di Desa Hebing dan 3 pemilih di Desa Natakoli. Berikutnya 2 pemilih di Kecamatan Koting Koting masing-masing di Desa Koting A dan Koting D, 2 pemilih di Kecamatan Mego masing-masing di Desa Kowi dan Desa Liakutu, dan 2 pemilih di Desa Wolowiro Kecamatan Paga.
Selanjutnya masing-masing 1 pemilih di Desa Habi Kecamatan Kangae, Desa Geliting Kecamatan Kewapante, Desa Hepang Kecamatan Lela, Desa Done Kecamatan Magepanda, Desa Bangkoor Kecamatan Talibura, dan Desa Bu Selatan Kecamatan Tanawawo. (vic)