Dua Oknum Karantina Tenau Kupang Berpeluang Jadi Tsk

0
358

KUPANG. NTTsatu.com – Tim penyidik Reserse dan kriminal Polres Kupang Kota, terus mendalami kasus terus busuk yang hendak diedarkan oleh Kepala Cabang PT NCL Kupang berinisial, D yang dibeli dari AS salah satu pengusaha di Kota Kupang.

Dalam kasus itu, kemungkinan besar membuka peluang dua oknum pada Karantina Tenau Kupang akan dijadikans ebagai tersangka dalam kasus itu. Pasalnya, dua oknum pada Karantina Tenau Kupang dalam suratnya menyatakan bahwa ratusan telur yang busuk itu dinyatakan layak untuk diedarkan.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SIK kepada wartawan, Senin (8/2) mengatakan tim penyidik reserse dan kriminal kini sedang mendalami keterlibatan dua oknum pada Karantina Tenau Kupang yang mengeluarkan ijin kelayakan terhadap ratusan telur busuk yang hendak diedarkan oleh PT NCL Kupang ke Kabupaten TTS.

Menurut Didik, entah alasan apa yang dijadikan dua oknum tersebut, sehingga ratusan yang sudah busuk itu diberikan ijin untuk diedarkan oleh PT NCL Kupang ke Kabupaten TTS.

“Kami sedang dalami keterlibatan dua oknum di Karantina Tenau Kupang yang keluarkan surat ijin kelayakan kepada PT NCL Kupang untuk edarkan telur busuk itu ke Kabupaten Timir Tengah Selatan (TTS), “ ungkap Didik.

Bukan saja busuk, lanjut Didik, AS yang nota bene adalah seorang pengusaha di Kota Kupang juga tidak mengantongi ijin untuk mengedarkan telur di Kota Kupang. AS mendapatkan ratusan telur itu dari luar NTT.

Didik mengatakan, ratusan telur itu sudah membusuk dan sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat karena akan menggangu kesehatan sesuai hasil pemeriksaan dari Dinas Pertanian Peternakan dan kehutanan Kota Kupang beberapa hari lalu setelah ratusan telur itu diamankan.

Dalam kasus itu, lanjut Didik, ratusan telur itu dinyatakan illegal oleh dinas terkait. Karena, AS tidak mengantongi ijin resmi dari dinas Pertanian Peternakan dan Kehutanan Kota Kupang berdasarkan SK Gubernur NTT.

“Semua telur yang jumlahnya 820 Pan itu busuk dan dinyatakan oleh dinas terkait bahwa illegal. Karena AS tidak kantongi ijin resmi, “ kata Didik. (dem)

====

Foto: Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Foto: AKP Didik Kurnianto, SIK

Komentar ANDA?