NTTsatu.com – MAUMERE – Aktifitas bungalow tanpa izin pada Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gunung Sari Kecamatan Alok, sudah dihentikan sementara. Bungalow “liar” ini tersandung dua pelanggaran serius. Ini membuktikan bahwa ada kesewenangan kekuasaan yang memanfaatkan peluang investasi untuk kepentingan-kepetingan pribadi.
Pelanggaran pertama yakni PT Aly Naga Samudra nekad membangun fasiitas usaha jasa wisata tanpa mengantongi izin Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pelanggaran kedua yaitu seluruh fasilitas usaha dibangun di dalam blok rehabilitasi.
Ketika pembangunan bungalow “liar” ini diendus media pada pertengahan September 2017, Balai Besar KSDA NTT sudah menghentikan aktifitas perusahaan tersebut sejak 8 Mei 2017. Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere Agustinus Djami Koreh menegaskan perusahaan ini melanggar dua hal prinsip.
Perusahaan itu boleh kembali beraktiftias setelah mendapatkan izin Ditjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Itu pun usaha jasa wisata dibangun bukan di atas areal blok rehabilitasi, tetapi pada blok pemanfaatan. Prosesnya pun harus melalui evaluasi blok.
Nekad melanggar hal-hal prinsip sebenarnya bukan sebuah etika profesional oleh investor seperti ini. Apalagi dengan investasi miliaran rupiah. Diduga kuat, ada pihak-pihak yang memberikan garansi dengan menggampangkan prosedural melalui persepsi dan pemahaman yang keliru. Sejauh ini belum bisa ditelusuri siapa atau institusi/lembaga apa yang sebenarnya memberikan jamiman dengan cara-cara non prosedural.
Awalnya perusahaan ini bermodalkan surat izin usaha dari Kepala Desa Gunung Sari. Sambil melakukan aktifitas, PT Aly Naga Samudra berhasil mengantongi rekomendasi tata ruang dan IMB dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sikka. Sementara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka tidak mengeluarkan rekomendasi tetapi sebaliknya menyarankan koordinasi dengan Balai Besar KSDA NTT.
Rupanya saran DLH ini diabaikan begitu saja oleh PT Aly Naga Samudra. Perusahaan ini langsung fokus mengurus izin prinsip dari Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sikka. Izin prinsip pun diterbitkan dengan sarat kontroversi, setelah mendapat perintah lisan Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera.
Yoseph Ansar Rera sendiri dalam kesempatan resmi di depan paripurna DPRD Sikka mencabut izin prinsip yang sudah diterbitkan. Namun selang beberapa jam saja, dia menganulir pernyataan tersebut lewat sebuah press release yang dikeluarkan Kabag Humas dan Protokol Setda Sikka Even Edomeko
. Dua pernyataan resmi yang saling bertolakbelakang ini melahirkan penilaian miring. Anggota DPRD Sikka Yoseph Karmianto Eri menilai sang bupati sedang bingung.
Andai saja sejak awal pihak penjamin menyarankan PT Aly Naga Samudra berkoordinasi yang efektif dan efisien dengan instansi terkait, tentu ceritanya sudah berbeda. Jika koordinasi berlangsung sejak dini, dan kekuasaan serta kepentingan pribadi dikesampingkan, maka PT Aly Naga Samudra tidak perlu harus marah-marah karena sudah terlanjur investasi miliaran rupiah, dan pada akhirnya ternyata aktifitas dihentikan.
Kepala Balai Besar KSDA NTT Tamcu Sitorus melalui Imanuel Ndun selaku Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar KSDA NTT sudah mengingatkan agar tidak meletakkan persoalan ini kepada siapa yang salah atau siapa yang benar. Dia pun menyarankan untuk sama-sama mencarikan jalan keluarnya. (vic)