Dua Politisi Peten Ina Dieksekusi ke Lapas Waikilok Lewoleba

0
625
Foto: Terpidana Ipi Bediona (kepala botak) dan Ferry Koban (tanda tangan, ketiga dari kiri) saat hendak digiring masuk ke dalam penjara, Jumat (3/8/2018) siang

NTTsatu.com – LEWOLEBA – Dua politisi Peten Ina, DPRD Kabupaten Lembata, Philipus Bediona dan Fransiskus Koban, Jumat, 03 Agustus  2018 akhirnya dieksekusi untuk menjalani hukuman selama setahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Waikilok, Lewoleba Kabupaten Lembata.

“Pak Ipi dan temannya Ferry Koban datang ke Lapas sekitar pukul 09.00 Wita. Setelah datang, mereka masih berdiri di bawah pohon kersen di sisi timur Lapas. Cukup lama mereka menunggu jaksa di tempat itu. Setelah jaksa datang, barulah mereka dibawa masuk ke sini,”kata Kepala Urusan Tata Usaha Lapas Kelas III Lembata, Fransiskus Gregorius Riberu, ketika ditemui di Lapas Lembata, Jumat (3/8/2018) siang.

Dia menjelaskan, saat masuk ke lapas itu, mereka tak mengizinkan para pengantar masuk bersama ke dalam lapas. Petugas hanya membolehkan keluarga inti mendampingi dua oknum anggota Dewan itu masuk ke lapas. Sedangkan yang lainnya dilarang masuk.

Saat itu, lanjut Frengky, demikian Fransiskus Gregorius Riberu biasa disapa, hanya Ipi Bediona yang didampingi istri dan anak. Sedangkan Ferry Koban tidak. Olehnya istri Bediona bersama anak dipersilahkan masuk.

“Kami hanya mengizinkan istri Bediona dan anaknya yang masuk ke ruangan ini. Mereka boleh masuk untuk sama-sama di ruangan ini sebelum terpidana Ipi Bediona dibawa masuk ke penjara. Sedangkan Ferry Koban datang bersama keluarga sehingga tidak diperkenankan masuk,” tutur Frengky.

Saat dibawa masuk ke dalam penjara, lanjut Frengky, hanya dua terpidana yang didampingi petugas menuju kamar tahanan. Sedangkan istri, anak dan keluarga tetap di tempat. Mereka hanya sebatas menatap sebelum pintu lapas ditutup.

Foto: Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha Lapas Kelas III Waikilok, Lewoleba Lembata, Fransiskus Gregorius Riberu,

Dia juga menjelaskan, kedua terpidana menghuni satu blok, yakni Blok B5 bersama para tahanan dan terpidana pencuri yang jumlahnya belasan orang. Keduanya menempati kamar no 5.

“Kedua terpidana itu berada di Blok B5 bersama tahanan kasus pencurian. Ada juga terpidana kasus lain di blok itu,” ujar Frengky.

Dikatakannya, meski sama-sama dalam satu blok, tetapi perlakuan terhadap Bediona dan Ferry Koban itu beda dengan tahanan dan terpidana lainnya. Untuk satu minggu ke depan, Ipi Bediona dan Ferry Koban itu menjalani tahap isolasi sebagai masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di lapas tersebut.

“Di lapas ini semua terpidana diperlakukan sama. Kami tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap semua penghuni lapas. Kami juga tidak mengistimewakan Ipi Bediona dan Ferry Koban. Di lapas ini semua terpidana diperlakukan sama,” tandas Frengky.

Selama masa isolasi selama 7 hari ke depan, tegas Frengky, baik istri, anak atau pun keluarga dan para sahabat terpidana, tidak diizinkan untuk menjenguk kedua terpidana tersebut. Sebab dalam tenggat waktu tersebut, baik Ipi Bediona maupun Ferry Koban harus diisolasi.

“Ini aturan di lapas. Bahwa semua terpidana yang baru masuk, harus melewati masa isolasi. Itu artinya dua oknum anggota Dewan ini harus melewati tahap ini, sama seperti yang pernah dirasakan terpidana lain. Aturannya begitu jadi mutlak ditaati,” ujar Frengky.

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini dua oknum anggota Dewan itu harus tunduk di bawah aturan lapas. Misalnya, bangun pagi pukul 05.00 Wita dan jadwal lainnya. Tapi keduanya masih diisolasi sehingga aktivitasnya masih dibatasi. (*/bp)

Komentar ANDA?