Dua Tanggapan Lisan DCS, KPU Sikka Tidak Tindak Lanjut

0
435

NTTsatu.com – MAUMERE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menerima dua tanggapan secara lisan dari masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sikka untuk Pemilihan Umum 2019. Namun lembaga penyelenggara pemilihan umum itu memastikan tidak akan menindaklanjuti tanggapan lisan yang disampaikan masyarakat.

Anggota KPU Sikka yang membidangi urusan teknis, Jufri, menjelaskan sesuai aturan, tanggapan masyarakat harus disampaikan secara tertulis, dengan melampirkan identitas yang bersangkutan. KPU Sikka tidak tidak akan menanggapi tanggapan lisan, karena tidak ada dasar hukumnya.

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/8), Jufri menyebut ada dua orang yang mengaku sebagai warga masyarakat, telah menghubungi KPU Sikka via telepon selular. Keduanya menanggapi persoalan ijazah seorang calon legislatif. Ada dugaan terjadi maipulasi dokumen ijazah.

“Ada dua orang yang telepon. Satunya laki-laki, dan satunya perempuan. Mereka persoalkan ijazah salah satu calon. Kami sudah arahkan agar menanggapi secara tertulis, dilampirkan identitas diri. Namun sampai sekarang tidak ada tanggapan tertulis. Kami tidak bisa menindaklanjuti tanggapan lisan,” jelas dia.

Jufri menjelaskan, sesuai tahapan, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis terkait DCS anggota DPRD Sikka. Waktu yang diberikan selama 10 hari, yakni 12-21 Agustus 2018. Hingga hari terakhir, sekitar pukul 11.00 Wita, belum ada satu pun tanggapan tertulis dari masyarakat.

Tahapan masukan dan tanggapan ini akan resmi ditutup pada pukul 24.00 Wita. Jika tidak ada masukan dan tanggapan, KPU akan melanjutkan dengan tahapan selanjutnya, yakni penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) yang dijadwalkan 14-20 September 2018. Sementara pengumuman DCT itu sendiri akan dilaksanakan 21-23 September 2018.

KPU Sikka telah menetapkan 450 calon legislatif yang masuk dalam DCS pada Minggu (12/8). Jumlah calon legislatif ini berkurang 21 orang, dari sebelumnya terdaftar sebanyak 471 orang. KPU Sikka mencoret 18 bakal calon legislatif dari PKS dan PBB menyusul mundurnya bakal calon perempuan pada dua partai itu. KPU Sikka juga tidak mengakomodir 3 bakal calon legislatif, masing-masing dari PKS, Perindo, dan PSI. (vic)

 

Foto: Jufri, Anggota KPU Sikka Bidang Teknis (kiri);

Komentar ANDA?