NTTsatu.com — KUPANG — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan 2 (dua) orang tersangka, HF dan ZD yang diduga telah memberikan kesaksian palsu pada sidang perkara kasus jual beli aset Pemda di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Kedua tersangka ini sebelumnya ditangkap di rumah milik pengacara senior, Antonius Ali yang merupakan kuasa hukum Bupati Manggarai Barat, Gusti Ch Dula dalam perkara kasus tanah Labuan Bajo, Rabu (11/2/2021) sore.
HF dan ZD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT ini merupakan saksi dalam sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat, Gusti Ch Dula.
Menurut Kasih Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, kedua tersangka diduga sengaja menghalang-halangi proses penyelidikan kasus dugaan korupsi jual beli lahan Pemda di Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 ha. Keduanya memberikan kesaksian atau keterangan palsu untuk mengelabuhi jaksa penyidik dalam mengungkapkan kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,3 Triliun.
“Setelah diperiksa, keduanya terbukti memberikan keterangan palsu,” ujar Abdul kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).
Abdul menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap HF dan DZ, ditemukan unsur bahwa keduanya dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan dengan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999, yang selanjutnya diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 22 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Sesuai rencana hari ini, Jumat (12/02/2021), HF dan ZD akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang,” ujar Abdul.
Sementara, Abdul belum menjawab pertanyaan wartawan terkait apakah ada pelaku tertentu yang mengarahkan kedua tersangka untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan. (geralnusa/bp)