KUPANG. NTTsatu.com – I Made Jawan dan I Made Sunendra dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) tahun 2012 senilai Rp 600 miliar pada Dinas Pertanian dan Perebunan (Distanbun) NTT, Jumat (27/11/2015) kembali diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH, Sabtu (28/11/2015) mengatakan pemeriksaan dua tersangka itu merupakan pemeriksaan untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Palawija, Jagung dan Kacang-kacangan di NTT senilai Rp 600 miliar.
Dijelaskan Ridwan, pemeriksaan tambahan itu guna melengapi berkas perkara kasus itu untuk kedua tersangka. Para tersangka diperiksa oleh penyidik Henderin Mallo dan Devi Musita di Kejati NTT.
“Keduanya diperiksa oleh penyidik Devi dan Ina Mallo di ruang kerja masing-masing. Guna untu kelengkapan berkas perkara terebut, “ kata Ridwan.
Ketika ditanya kapan akan dilakukan tahap dua kasus tersebut untuk kedua tersangka, Ridwan menjelaskan kemungkinan besar berkas perkara tersebut akan dilimpahkan pada awal bulan desember nanti.
Pasalnya, tambah Ridwan, saat ini tim penyidik Tindak Pidana (Tipidsus) pada Kejati NTT tengah berupaya untuk melengkapi berkas tersebut untuk dilakukan tahap dua oleh penyidik. Usai dilengkapi maka akan dilakukan tahap dua dari tangan penyidik ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam waktu dekat berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik. Kemungkinan besar akan dilakukan tahap dua pada bulan desember mendatang, “terang Ridwan.
Selain itu, kata Ridwan, Kepala UPTD pengawasan dan sertifikasi benih NTT, Petra Yustina Saik, SP, telah diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Langsung Bibit Unggul (BLBU) tahun 2012 senilai Rp 600 miliar.
Menurut Ridwan, Yustina diperiksa sebagai saksi karena tupoksinya sebagai kepala UPTD pengawasan dan sertifikasi benih NTT terkait pengawasan dan penilaian mutu bibit yang hendak disalurkan ke setiap Kabupaten/Kota di NTT.
Untuk diketahui, dalam kasus itu, Kejati NTT Rabu (18/11/2015), sekitar pukul 21.00 Wita, menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT tahun 2012 senilai Rp 600 miliar.
Dua tersangka yang ditahan itu adalah I Made Jawana selaku Kepala PT Pertani Cabang Kupang dan I Made Dwi Sunendra selaku Kepala PT SHS. Sebelum ditahan kedua tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita. (dem/bp)