Dua TSK Kasus Calo Casis Segera Dikirim Ke Kejari Kupang

0
359

 

KUPANG. NTTsatu.com  – Dua tersangka dalam kasus tindak pidana penerimaan Calon Siswa (Casis) Bintara tahun 2015 yakni Deki Subagio dan Daulus Bin segera dilakukan tahap dua oleh tim penyidik Polres Kupang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto, SIK kepada wartawan, Senin (19/10/2015) mengatakan,  berkas dua tersangka dalam kasus calon penerimaan Casis Bintara tahun 2015, akan segera dikirim dalam pekan ini ke Kejari Kupang.

Pelimpahan tahap dua itu, kata Didik, akan dilakukan dalam pekan ini, pasalnya berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

“Berkasnya sudah dinyatakan P-21, makanya dalam pekan ini kami akan lakukan pelimpahan tahap dua dari tangan tim penyidik Polres Kupang Kota ke tangan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kupang, “ kata Didik.

Dijelaskan Didik, keduanya merupakan anggota Polres Timor Temgah Selatan (TTS). Dimana keterlibatan kedua tersangka yakni turut membantu atau turut bersama-sama dalam melancarkan aksi dari Bripka Fitra yang juga tersangka dalam kasus itu yang kini sudah disidangkan dalam kasus itu.

Pelimpahan itu, lanjut Didik, akan dilakukan dalam pekan ini dimana berkas dan kedua tersangka akan dikirim bersama-sama dengan barang bukti dalam kasus itu. Kedua tersangka dalam kasus itu, tambahnya, keduanya telah ditahan di Polres Kupang Kota.

Dijelaskan Didik, mengenai transaksi yang dilakukan dengan korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Bripka Fitra yang dibantu oleh kedua tersangka, transaksi yang dilakukan antara korban dan pelaku sering dilakukan di Rumah Makan (RM) Ratu Sari Kota Kupang.

Tersangka, lanjut Didik, juga sudah berupaya mengembalikan uang yang sudah diterima dari para saksi korban. Akan tetapi, sebagian uang yang sudah diterima justeru belum dikembalikan.

“Meski dia sudah berupaya untuk mengembalikan uang para saksi korban, tetapi proses hukum tetap kita dilanjutkan. Adapun jumlah uang yang diterima sekira Rp 252 juta lebih. Dan uang yang masih tersisa sekira Rp 206 juta. (dem/bp)

=====

Foto: AKP Didik Kurnianto, SIK, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota

Komentar ANDA?