Dugaan Ijazah Palsu, Masyarakat Adukan Bupati Lembata ke Mabes Polri

0
885

JAKARTA. NTTsatu.com – Rumors yang berkembang tentang dugaan Bupati Lembata, Eliazaer Yentji Sunur menggunakan ijazah palsu Stara satu (S1) Sarjana Teknin (ST) mulai ditanggapi serius. Kemarin, Kamis, 25 Pebruari 2016 kasus itu dilaporkan ke Mabes Polri di Jakarta.

Rilis yang diterima redaksi NTTsatu dari Jakarta, Jumat (26/02/2016) pagi menyebutkan, Universitas Krisnadwipayana Jakarta dan Eliaser Yentji Sunur, ST, Bupati Kabupaten Lembata, dilaporkan Aliansi Masyarakat Berantas Mafia Ijazah dalam perkaraa dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayaa (2) KUHPidana ke Badan Reserse dan Kriminal Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

“Keterangan kampus mengatakan Bupati Lembata punya ijazah. Kita sodorkan datanya kepada kepolisian, beliau masuk kuliah tahun 1995. Namun, data ujiannya tidak ada. Dengan data itu, penyidik berkeyakinan ijazah itu palsu. Dengan demikian, laporan itu bisa diterima diberikan nomor laporan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Petrus Bala Pattyona, SH, MH, kuasa hukum Alex Murin, juru bicara Aliansi Masyarakat Berantas Mafia Ijazah kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Kamis (25/2) siang.

Aliansi terdiri dari sejumlah elemen antara lain, Forum Penyelamat Lewotana Lembata/FP2L, Pos Pemenangan Rakyat Lembata/Pospera Lembata, PADMA Indonesia, GARDA NTT, Forum Mahasiswa dan Pemuda NTT/FORMADA NTT, Mahasiswa Lembata Jakarta, dan Anak Muda Adonara Jakarta.

Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/205/II/2016 Bareskrim tertanggal 25 Februari 2016, Murin didampingi Pattyona diterima Perwira Siaga III, AKP Joyo Mulyo, S.Sos dan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/139/II/2016/Bareskrim.

Pattyona menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi dasar laporan. Misalnya, Bupati Sunur mengantongi ijazah sejak 29 Januari 2005. Sementara SK Rektor Universitas Krisnadwipayana tentang nama-nama mahasiswa yang lulus ujian sarjana baru terbit 15 Maret 2005.

“Ibarat seorang ibu hamil. Sebelum melahirkan, dia sudah mengantongi akta kelahiran. Mestinya, akta kelahiran dibuat setelah si ibu tahu nama dan jenis kelamin anaknya,” jelas Pattyona.

Sementara itu, Alex Murin menambahkan, pihak Universitas Krisnadwipayana Jakarta diduga kuat memalsukan ijazah atas nama Eliaser Yentji Sunur. Sejak dilantik menjadi Bupati Lembata tahun 2011 Eliaser diduga kuat menggunakan ijazah yang tidak diakui oleh negara/tidak sah.

“Kami melaporkan pihak Universitas Krisnadwipayana ke Mabes Polri karena kampus ini berada di Jakarta. Selain itu, kami juga melaporkan Eliaser Yentji Sunur selaku pengguna ijazah. Kami berharap, kasus ini mendapat perhatian khusus Bareskrim Polri dan Kapolri Badrodin Haiti. Kami cukup diresahkan dengan dugaan kuat penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Lembata. Apalagi, beliau pejabat publik,” tambah Alex Murin, juru bicara Aliansi Masyarakat Berantas Mafia Ijazah.

Menurut Alex, laporan ini dilakukan setelah pihaknya menyurati Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III Jakarta, dan Universitas Krisnadwipayana.

“Laporan ini kami buat setelah tim kami menyurati dan mengecek langsung pada kantor Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi, Kopertis Wilayah III Jakarta, dan Universitas Krisnadwipayana, lembaga yang menerbitkan ijazah bersangkutan,” ujar Alex.(SIARAN PERS)

=====

Keterangan foto: Alex  Murin didampongi Petrus Bala Pattyona saat melapor di Mabes Polri, Kamis, 25 Pebruari 2016

Komentar ANDA?