Dugaan Korupsi BAPPEDA Nagekeo, Kerugian Negara Rp 2, 8 juta

0
411

KUPANG,NTTsatu.com – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan kantor BAPPEDA kabupaten Nagakeo tahun 2012 senilai Rp 3.995.975.000, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (6/8). Ternyata kerugian negara hanya Rp 2,8 juta saja.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi yang dipimpin majelis hakim, Beny Supriyadi didampingi Jult Lumban Gaol dan jamser Simanjuntak, Mel Ndao Manu selaku kuasa hukum, Borgias Pau Moa selaku PPK membacakan eksepsi. Sidang juga dihadiri JPU.

Dalam eksepsinya Mell Nadao Manu menyatakan bahwa JPU tidak cermat menguraikan secara lengkap fakta hukum dan tidak cermat menghitung kerugian Negara dalam kasus itu. Dimana JPU tidak menghitung secara cermat menghitung volume pekerjaan proyek.

Dikatakan Ndaomanu, kekurangan volume seharusnya itu 12, 35 % x nilai fisik pekerjaan (Rp 3.310.585.755.53) sehingga nilai kekurangan volume itu sebesar Rp 408.857.340.80 sehingga seolah-olah kekurangan volume itu mencapai 13, 34 % dengan nilai ekrugian mencapai 480.726.843.3.

Menurut Ndaomanu, jika dihubungkan dengan fakta hukum, yang tidak lengkap diuraikan JPU soal pengembalian kerugian Negara oleh terdakwa sesuai hasil temuan BPK RI. Yang mana temuan BPK RI disembunyikan oleh JPU. Dalam kasus itu, terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 406.004.032.42.

Sehingga, lanjutnya, kerugian Negara yang terjadi dalam kasus itu hanyalah Rp 2, 8 juta. Dimana terjadi kekurangan volume pekerjaan 12, 35 % dengan nilais ebesar Rp 408.857.340.80 dikurangi dengan pengembalian kerugian Negara sesuai temuan BPK RI sebesar Rp 406.004.032.42. Dengan demikian, bahwa JPU tidak cermat dalam melakukan perhitungan kekurangan volume pekerjaan dan tidak lengkap menguraikan pengembalian kerugian Negara oleh terdakwa sesuai temuan BPK RI. Ditegaskan Mel, temuan BPK RI merupakan fakta hukum yang terjadi dan diperoleh saat penyilidikan dan penyidikan kasus itu. Yang mana mengakibatkan dakwaan JPU tentang nilai kerugian Negara menajdi tidak jelas.

“Sudah sepatutnya majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa karena JPU tidak cermat dan tidak lengkap dalam menghitung kekurangan volume pekerjaan, “ tegas Mel.

Untuk itu, lanjutnya, perbuatan terdakwa sebagaimana yang dituduhkan JPU, tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diisyaratkan dalam pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga sepatutnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu menyatakan dakwaan dibatalkan demi hukum. Terkait dengan dakwaan JPU mengenai kekurangan volume pekerjaan, sambungnya, tidaklah cermat dan tidaklah lengkap. Sehingga berakibat pada perhitungan kerugian Negara yang tidak jelas dan kabur. Sehingga sudah sepatutnya majelis hakim menolak dan membatalkan dakwaan JPU demi hukum. (dem/bp)

Komentar ANDA?