Dugaan Korupsi Terminal Reo, PPK Dituntut 2,6 Tahun

0
344

KUPANG. NTTsatu.com– Penanganan Kasus dugaan korupsi Pembangunan Terminal Reo di Kabupaten Manggarai senilai Rp 800 juta sudah sampai pada tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Sidang di Tipikor Kupang yang dipimpin majelis hakim Herbet Herera, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonsi pejabat pembuat Komitmen (PPK), Kanisius Jani dan Agustinus Riberu selaku pengawas proyek hukumang penjara selama 2,6 tahun, Mereka telah diduga melakukan korupsi pembangunan terminal Reo, Kabupaten Manggarai tahun 2014 senilai Rp 800 juta.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin majelis hakim Herbet Herera, akhir pekan lalu. Selain dituntut selama 2,6 tahun penjara, JPU Goes Oematan juga menuntut kedua terdakwa diwajibkan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan dengan cara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara. “Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU.

Sesuai rencana, sidang akan dilanjutkan pekan besok, Selasa, 8 Maret 2016 dengan agenda pembacaan pledoi kuasa hukum kedua terdakwa.

Dalam kasus pembangunan terminal Reo tahun 2014 senilai Rp 800, negara mengalami kerugian Negara yang mencapai Rp 714 juta. (dem)

====

Foto: Uang hasil korupsi

Komentar ANDA?