Dugaan Korupsi di Flotim, Bupati Anton Dilaporkan ke KPK

0
848
Foto: Aktivis anti korusi foto bersama dalam aksi mereka usai melaporkan Bupati Anton Gege Hadjon atas dugaan korupsi di Flores Timur

NTTsatu.com – KUPANG – Berbagai dugaan kasus korupsi di Kabupaten Flores Timur (Flotim)  megndang sejumlah elemen masyarkat Flotim melaporkan Bupati Flores Timur, Anton Gege Hadjon dan Jajarannya   ke aparat penegak hukum tingkat pusat di Jakarta.

Kalangan aktivis anti korupsi melalui LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA) RI, Jawa Barat, Senin, 11 Maret 2019 melaporkan adanya dugaan korupsi di Flores Timur ini langsung ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di bilangan Kuningan, Jakarta.

Rilis yang diterima media ini dari LSM Gapura RI sendiri dipimpin oleh Hakim Adonara seorang putra daerah Flores Timur, menyebutkan, saat aksi melaporkan ke KPK itu mereka dikawal oleh para mahasiswa asal Kabupaten Flores Timur di Jawa Barat. Setelah di KPK mereka meneruskan laporan ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

Foto: LSM Gapura RI Bersama Rombongan Mahasiswa Asal Flores Timur di Jawa Barat Membentangkan spanduk dan melaporkan Bupati Flotim kepada aparat penegak hukum tingkat pusat di Jakarta, Senin 11 Maret 2019

Ketua Devisi Anti Korupsi GAPURA RI, E. Supendi, menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah sekitar tiga bulan pihak Gapura RI mempelajari dan mengkaji sejumlah berkas dokumen pengaduan dari sejumlah elemem masyarakat serta beberapa tokoh masyarakat di Kabupaten Flores Timur.

“Ketua Umum Gapura, Hakim Adonara sudah beberapa kali memberi sinyal peringatan terbuka. Setelah berusaha mendapatkan dokumen dan laporan pengaduan masyarakat maka atas perintah ketua umum Gapura,  kami tempuh langkah hukumnya” tegas Supendi.

Asep Sopandi menguraikan, setelah mempelajari dokumen, patut diduga telah terjadi tindakan pidana korupsi antara lain terhadap  aset daerah, adanya dugaan dana siluman pada bendahara daerah. Selain itu, adanya dugaan penggelapan dana Silpa, dugaan korupsi atas penghapusan dana Pokir, serta dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Semua kasus ini patut diduga adanya unsur kerugian negara (daerah) dalam proses perencanaan hingga pelaksanaannya,” ujar Asep.

Ditegaskan, salah satu kasus yang saat ini disoroti banyak kalangan baik media massa maupun tokoh masyarakat dan tokoh agama adalah masalah pembangunan Gedung Baru DPRD Kabupaten Flores Timur. Proyek yang direncanakan dalam tahun jamak ini menelan dana dari APBD sebesar Rp 35 miliar.  Dalam dokumen administrasinya,  terdapat banyak kejanggalan dan kesalahan prosedur serta mal-administrasi dalam proses itu.

“Semua kasus itu ditenggarai menimbulkan adanya dugaan unsur kerugian negara,” beber Asep.

Sementara Ketua Umum LSM GAPURA RI, Hakim Adonara menyatakan langkah hukum ini dilakukan sebagai manifestasi atas kecintaannya terhadap daerah asalnya.

Lebih jauh, putra asli Adonara, Flores Timur ini, menjelaskan, dalam kapasitas sebagi lembaga maupun secara pribadi, dirinya hanya ingin menyelamatkan Kabupaten Flores Timur dari tindakan semena-mena pimpinan daerah dalam mengurus dan mengelola uang rakyat.

“By fakta by data, kita serahkan sepenuhnya pada penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk menindaklanjuti semua dokumen laporan ini. Lembaga kami, Gapura RI akan terus mengawal laporan ini. Langkah ini kami harus ambil untuk Lewotana (tanah kelahiran) lebih baik,” ungkapnya. (*/bp)

Komentar ANDA?