Dukcapil Lembata Siapkan 7400 Formulir KTP Anak

0
553
Foto: Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaen Lembata, Wens Ose Pukan

NTTsatu.com – LEWOLEBA – Bayi baru lahir dan anak-anak di Kabupaten Lembata akan mempunyai KTP mulai tahun 2017.  KTP anak juga dikenal dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Sehingga dengan demikian anak dan bayi usia umur 0 tahun sampai 17 tahun minus 1 hari akan mempunyai KIA sebagai kartu indentitas resmi anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lembata, Wenseslaus Ose Pukan, di Lewoleba, Kamis, 14 September 2017 menjelaskan, anak telah memiliki akta kelahiran dan tercantum dalam kartu keluarga yang dimiliki orang tua dan keluarganya. KTP tersebut akan menjadi identitas selama hidupnya.

Penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA) diperlukan agar anak yang berusia 0 hingga 17 tahun minus 1 hari. memiliki dokumen kependudukan sehingga memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen.

“KIA ini akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau kalau mau ke puskemas,” kata Wens Pukan.

Semua orang tua di Lembata yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun mulai sekarang sudah bisa memproses kartu identitas semua keluarganya.

Untu tahun 2017, Disdukcapil Lembata menyiapkan 7400 formulir KIA atau KTP anak untuk pelayanan di Kecamatan Nubatukan selama tahun 2017.

“Dan kami sudah melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan sebelas sekolah dasar yang ada di Kecamatan Nubatukan. Untuk tahun 2017, Lembata mendapat prorgam pelayanan KIA dari Pusat karena selama tahun 2016 Disdukcapil Lembata mencapai target sesuai arahan dari pusat dan propinsi,” ungkap Wens seperti dilansir weeklyline.net.

Selama ini untuk anak yang sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar, namun bagi anak yang belum sekolah identitasnya hanyalah berupa akte yang riskan untuk dibawa-bawa. KIA ini konsepnya sama, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memberikan identitas serta tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah.

KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak ini berkewajiban memiliki e-KTP.

Lebih jauh Wens Pukan menjelaskan Progra KIA sebagai bentuk kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak. Melalui KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Pada anggaran murni 2018, pelayanan KTP Anak atau KIA akan dilakukan untuk semua kecamatan dengan menggunakan anggaran APBD II Kabupaten Lembata. Terkait target blanko 7400 yang disiapkan 2017, Wens yakin pihaknya pasti bisa mencapai 50 persen dari target yang ditetapkan. (*/rin)

Komentar ANDA?