Eksplorasi Kekayaan Wisata Melalui Film

0
891

KUPANG. NTTsatu.com – Berbagai upaya pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengembangkan sektor pariwisata di daerah ini. Upaya ini dilakukan melalui produksi Film yang dianggap sebagai media yang berpotensi besar untuk mengeksplorasi daya pesona NTT dengan tujuan menggugah minat pasar untuk mengunjungi berbagai objek wisata serta hasil industri kreatif yang ada di NTT.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Frans Lebu Raya dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Setda Provinsi NTT, Alexander Sena pada saat membuka dengan resmi kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No.33 Tahun 2009 tentang perfilman di Kupang, Jumat, 8 April 2015. Kegiatan ini bertema “Perfilman Sebagai Media Komunikasi Massa Yang Merupakan Wahana Promosi NTT Di Dalam Dan Luar Negeri”.

Alex Sena mengatakan, Undang-undang baru perfilman dibutuhkan untuk melindungi film sebagai karya seni budaya bangsa, yang menjadi sarana pencerdasan bangsa, pembinaan akhlak dan menjadi alat penetrasi kebudayaaan di era globalisasi sekaligus perfilman sebagai bagian dari pengembangan ekonomi kreatif.

Menurutnya, yang ditekankan pada kegiatan ini adalah peran perfilman dalam memajukan usaha ekonomi kreatif di Provinsi NTT yang tidak hanya berbasis pada produksi tetapi juga berbasis jasa. Besar harapan pemerintah provinsi agar tokoh-tokoh perfilman NTT, komunitas perfilman di NTT, para pelajar, dan mahasiswa untuk berkreasi dan berinovasi mengeksplor kebudayaan dan wisata NTT lewat perfilman.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata, Dr Jelamu Ardi Marius M.Si dalam materinya memperkenalkan potensi wisata yang dimiliki NTT. Selain itu Marius juga mengatakan, mengembangkan industri pariwisata beserta industri kreatifnya merupakan suatu keharusan di masa sekarang.

Pengembangan industri ini sangat dimungkinkan mengingat begitu kayanya indonesia terkhusus di NTT dengan banyaknya ragam pesona, mulai dari alam sejarah hingga budaya. Film sebagai karya seni budaya yang memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional oleh karena itu negara bertanggung jawab memajukan perfilman.

Marius berharap dengan menyebarkan isi Undang-Undang nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman. Dapat dipahami dan dimengerti masyarakat luas dan kalangan pendidik untuk meningkatkan peran perfilman dan memiliki tanggung jawab terhadap kemajuan pariwisata dan peningkatan ekonomi kreatif di NTT

Prof. Nunung Praijito MA, Ph.D dalam materinya tentang UU nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman mengatakan bahwa mengacu pada UU yang telah ditetapkan, masyarakat NTT dapat menunjukan pada indonesia dan dunia tentang kekayaan, potensi lokal NTT melalui film.

“Jika Jakarta bisa, Jogjakarta, Bali, Jayapura bisa membuat film yang sederhana tapi mampu mendapatkan penghargaan maka kali ini saya tantang NTT. Saya percaya dengan terus mencoba kita akan bisa” ungkap Prof Nunung.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT. Hadir pada Sosialisasi yakni itu Asisten III Setda Provinsi NTT Ir. Alexander Sena M.Si, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT, Dr Jelamu Ardi Marius M.Si, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif provinsi, Drs Welly Rame Rohimone. Selain hadir pula Narasumber dari kementrian Pariwisata RI, Prof.Nunung, MA, Ph.D. Para pejabat struktural Dinas Badan, kantor dan Biro provinsi NTT, Peserta sosialisasi yang terdiri komunitas Film Cahaya Timur, Tokoh-tokoh perfilman NTT, Mahasiswa Universitas Widya Mandira Kupang, Mahasiswa Universitas Nusa Cendana Kupang, mahasiswa Universitas Kristen Wacana kupang dan Mahasiswa Politeknik Negeri Kupang. (ayu)

Komentar ANDA?