NTTsatu.com – MAUMERE – Aparat keamanan Polres Sikka, Senin (5/3), berhasil menciduk empat orang terduga tersangka kasus pencurian handphone milik Martina Leto Odel, warga Desa Paga Kecamatan Paga. Handphone tersebut diembat dari kamar tidur anak korban.
Kapolres Sikka Rickson PM Situmorang dalam keterangan pers kepada wartawan menjelaskan kasus pencurian ini diketahui terjadi pada Minggu (25/2), sekitar pukul 05.00 Wita. Setelah mengetahui handphone istrinya hilang, Man langsung melaporkan ke Kantor Polsek Paga.
Kronologis peristiwa ini yakni korban yang adalah seorang bidan, Sabtu (3/3) malam men-cas dua buah handphone miliknya di kamar tidur anaknya yang bernama Mateus Mbele. Esoknya, sekitar pukul 05.00 Wita korban bangun tidur dan mengecek handphone tersebut. Namun dia kaget karena ternyata handphone sudah tidak ada lagi di tempat cas. Anak korban yang baru bangun tidur juga kaget mengetahui handphone ibunya sudah hilang.
Kasus ini menjadi terang setelah seorang bernama Erwin mendatangi rumah korban, Minggu (4/3). Saat itu Erwin memegang OPPO F1S yang baru saja dia beli seharga Rp 300 ribu. Ketika bertemu korban dan suaminya, Erwin mendapat keluhan tentang handphone yang hilang di rumah itu. Setelah ditelusuri ternyata handphone yang dibeli Erwin adalah handphone milik korban yang hilang seminggu lalu.
Erwin mengaku membeli dari seseorang yang berasal dari Nuabari. Siapa seseorang yang dia maksud, Erwin mengaku tidak menganalnya. Korban mengambil handphone dari tangan Erwin. Dia meminta Erwin menceritakan yang sejujurnya, namun Erwin tidak mau menceritakan.
Keesokan harinya, Senin (5/3), anak angkat korban bernama Epo membawa kabar baru. Dia menginformasikan bahwa salah seorang terduga pelaku pencurian bernama Yon alias Joker pernah bercerita bahwa handphone korban sudah di jual di tokoh handphone di Maumere. Dari informasi ini, Man langsung menginformasikan lanjut ke Yudi, salah seorang polisi.
Yudi bersama korban dan Epo menuju Maumere. Ketiganya mencari informasi di sekitar Gardena Maumere. Di tempat ini, korban memperoleh informasi bahwa pelaku sudha menjual handphone ke salah seorang bidan yang berdomisili di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka.
Korban melanjutkan pencarian ke rumah bidan di depan Kantor Dispendukcapil. Ternyata benar, bidan yang dimaksud baru saja membeli handphone dari pelaku. Dari tempat ini, diterima informasi pelaku masih berada di sekitar lokasi karena rencananya hendak menjual sebuah notebook.
“Akhirnya Pak Yudi membuat jebakan, sehingga para pelaku berhasil ditangkap. Setelah ditangkap para pelaku dibawa ke ke Kantor Polres Sikka untuk diproses lebih lanjut,” urai Rickson Situmorang.
Kini para tersangka berjumlah 4 orang sudah ditahan di Polsek Paga. Mereka yang diduga sebagai pelaku semuanya berasal dari Desa Paga, yakni Yon alias Joker (22 tahun), Frengki (21 tahun), Oren (20 tahun) dan Copet (22 tahun). Berikut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP Samsung J3 Pro dan 1 buah HP OPPO F1S. Kasus ini ditangani penyidik Polsek Paga. (vic)