Empat Kepala Daerah Bermasalah Hukum Tetap Dilantik

0
303
JELANG PILKADA SERENTAK

KUPANG, NTTsatu.com – Empat kepala daerah yang terpilih dalam pilkada serentak 9 Desember lalu tetap akan dilantik meski sedang berurusan dengan hukum. Dari Empat Kepala Daerah itu, dua diantara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Undang-undang memberikan celah kepada mereka kendati dari sisi etika dan moral amat berseberangan. Mereka akan tetap dilantik sesuai jadwal pelantikan di daerah masing-masing.

Keempat kepala daerah itu ialah Wali Kota terpilih Gunung Sitoli, Sumatra Utara, Lakhomizaro Zebua, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan RSUD Nias Selatan tahun 2013 senilai Rp5,12 miliar.

Kemudian, Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Marthen Dira Tome.

Marthen merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTT tahun 2007. Ada pula Bupati terpilih Ngada, NTT, Marianus Sae, yang menjadi tersangka kasus penutupan Bandara Turerelo Soa, Kabupagten Ngada.

Bupati terpilih Maros, Sulsel, Hatta Rahman pun berstatus tersangka kasus korupsi pada 2011.

Mereka akan dilantik oleh gubernur pada 17 Februari mendatang.

Semengtara, pada Jumat, (12/2/2016), tujuh gubernur yang memenangi pilkada serentak Desember silam sudah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.

Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan empat kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka itu tetap bakal dilantik karena UU memberikan jalan.

Sesuai dengan UU 8/2015 tentang Pilkada, pasangan calon peraih suara terbanyak yang disahkan melalui surat keputusan KPU berhak menduduki jabatan sebagai kepala daerah, tidak terkecuali bagi yang sedang tersandung kasus hukum.

“Selama belum ditetapkan sebagai terpidana, masih bisa dilantik. Kalau tersangka belum menggugurkan syarat pencalonan, masih bisa dilantik,” ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (11/2).

Menurutnya, ke depan harus dibuat regulasi yang bisa menghalangi seseorang menjadi kepala daerah ketika ia berstatus tersangka.

“Kita akan coba bahas dalam rapat pleno internal KPU agar regulasi ini bisa jadi poin dalam rencana revisi undang-undang.”

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Masykurudin Hafidz, mengungkapkan terbatasnya pilihan yang dihadapi pemilih menyebabkan calon kepala daerah yang berstatus tersangka masih bisa menang.

Selain itu, partai politik hanya melihat elektabilitas dan modal pasangan sehingga menutup mata mengenai status hukum kandidat.

“Harus ada regulasi bagi parpol agar tidak mengusung orang bermasalah. Kepala daerah yang bermasalah akan menjadi beban sejarah bagi daerah itu,” tandas Masykurudin. (Media Indonesia/Antara)

=====

Foto: Komisiojner KPU Pusat, Arief Budiman

Komentar ANDA?