Empat Pemilik Tanah di Napunggete Belum Sepakat Perhitungan Tim Aprisal

0
419
Foto: Elisius salah seorang pemilik lahan menyampaikan kekecewaan atas janji bohong Bupati Sikka dan Ketua DPRD Sikka terkait ganti rugi tanah Waduk Napunggete

NTTsatu.com – MAUMERE – Pemerintah Kabupaten Sikka telah melakukan pembebasan lahan seluas 161 hektare untuk pembangunan Waduk Napunggete di Kecamatan Waiblama. Dari sebanyak 220 pemilik lahan, masuh terdapat 4 orang pemilik lahan yang belum menyetujui hasil perhitungan ganti rugi yang dilakukan Tim Aprisal. 

Keempat orang itu yakni Agnes Jino, Maria Goreti, Yoseph Kota, dan Herman Thomas Watu. Tiga nama terlebih dahulu mempersoalkan perhitungan bangunan rumah, sedangkan Herman Thomas Watu mempermasalahkan perhitungan lahan.

Data yang diterima dari Ketua Forum Masyarakat Petani Napunggete Paulus Yan Sani menyebutkan Agnes Jino mendapat ganti rugi Rp 106.559.949, Maria Goreti mendapat ganti rugi 64.485.045, Yoseph Kota mendapat ganti rugi 45.857.962, dan Herman Thomas Watu mendapat ganti rugi 195.084.211.

“Mereka punya alasan tersendiri sampai belum mau tanda tangan berita acara persetujuan atas perhitungan Tim Aprisal. Misalnya ada yang protes karena perhitungan bangunan darurat justeru lebih tinggi dari bangunan permanen,” papar Paulus Yan Sani di sela-sela tatap muka antara Pelaksana Tugas Bupati Sikka Paolus Nong Susar dan para pemilik tanah di Kantor Desa Ilin Medo, Kamis (3/5).

Dia menambahkan pada awalnya ada 12 pemilik lahan yang tidak menyetujui perhitungan Tim Aprisal. Namun dalam perkembangannya, setelah komunikasi dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sikka, kini masih tersisa 4 orang.

Abel Asa Musa selaku Ketua Tim Pengukuran Data Fisik BPN Sikka mengatakan seluruh hasil pengukuran di lapangan disampaikan kepada Tim Aprisal untuk melakukan perhitungan ganti rugi. Tim Aprisal lalu mengumumkan secara terbuka hasil perhitungan ganti rugi.

“Masih ada 4 orang yang belum tanda tangan persetujuan. Ibu Kepala BPN Sikka berpesan agar silakan datang ke kantor untuk bisa saling komunikasi lagi,” pesan dia.

Camat Waiblama Antonius Jabo Liwu mengakui masih ada 4 pemilik tanah yang belum menandatangani persetujuan perhitungan ganti rugi yang dilakukan Tim Aprisal. Dia mengimbau agar yang belum sepakat bisa melakukan komunikasi dengan Kepala BPN Sikka. Sambil itu dia juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak terpengaruh dengan pihak-pihak yang berupaya memprovokasi.

Pada bagian lain Paulus Yan Sani menyayangkan mekanisme kerja Tim Aprisal yang dianggap tidak terlalu transparan. Para pemilik lahan hanya disampaikan angka perhitungan ganti rugi, tanpa diuraikan seperti apa teknis perhitungan. Pihaknya kesulitan mempertanyakan langsung kepada Tim Aprisal, karena selama ini mereka tidak pernah bertemu Tim Aprisal. Masyarakat pemilik lahan hanya bisa menyampaikan kepada BPN Sikka. (vic)

 

Foto: Ketua Forum Masyarakat Petani Napunggete Paulus Yan Sani;

Komentar ANDA?